Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Meskipun ada upaya damai dalam kasus penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap korban Juliadi alias Ego dengan para pelaku, namun Polres Sergai tetap keukeh melanjutkan kasus penganiayaan berat kelompok gembong narkoba Iwan Penger.
Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra, Selasa (14/3/2023).
Menurut perwira lulusan Akpol ini, Polres Sergai telah mengirimkan berkas para pelaku penganiayaan ke Kejaksaan Sergai.
"Memang korban dan pelaku sudah berdamai namun kita tetap melanjutkan perkara tersebut. Dan kami Polres Sergai telah menyerahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Sergai," ujarnya.
Yoga menyampaikan, dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Sergai telah menahan 8 orang pelaku penganiayaan. Dia menyebutkan, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP junto 1351 tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Berkas yang kami kirim ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dengan sangkaan pasal 170 junto 1351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Yoga.
Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku lainya yang terlibat dalam pengeroyokan Juliadi alias Ego.
Yoga memastikan polisi akan terus mencari keberadaan para pelaku termasuk Iwan Penger yang disebut sebut sebagai bandar narkoba dan menjadi dalang pengeroyokan tersebut.
"Untuk pelaku yang lain masih kita cari termasuk IP yang sampai saat ini kita belum temukan keberadaannya," kata Yoga.
Kasus penganiayaan terhadap Juliadi alis Ego sebelumnya terjadi pada Jumat (24/2/2023) kemarin.
Saat itu Iwan Penger bersama puluhan orang menganiaya korban di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.
Para pelaku lalu mencampakan korban Ego ke sungai Besitang di Kabupaten Langkat dengan mata tertutup dan tangan terikat serta dalam kondisi babak belur.
Setelah berhasil menyelamatkan diri, Ego lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai. Korban mengatakan, para pelaku menganiaya dirinya lantaran dituduh sebagai kibus peredaran narkoba oleh jaringan Iwan Penger yang disebut sebut menguasai peredaran narkoba di kabupaten Sergai.
Namun korban ingin mencabut laporannya ke Polres Sergai setelah keluarga pelaku mengajukan damai dengan memberikan sejumlah uang ganti rugi. Meski begitu polisi menolak permintaan korban dan tetap melanjutkan perkara tersebut.