Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.
Pemko Tebing Tinggi menerima UHC Award karena dinilai sukses mendukung program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan memiliki komitmen tinggi terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di kota itu.
Penghargaan UHC Award 2023 diserahkan langsung Wakil Presiden RI KH Maruf Amin dan sejumlah menteri kepada 22 Gubernur dan 334 kepala daerah kabupaten/kota se Indonesia di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.
Pj Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi dalam siaran pers yang disampaikan Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Rabu (15/3/2023), mengatakan penghargaan ini merupakan hasil buah kerja sama dan kolaborasi antara Pemko Tebing Tinggi dengan BPJS Tebing Tinggi yang berhasil mengcover 98,88% masyarakat Kota Tebing Tinggi terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami Penjabat Wali Kota Tebing memberikan apresiasi kepada jajaran Pemko Tebing Tinggi dan BPJS Tebing Tinggi yang telah berhasil memperoleh UHC Award dalam rangka tercovernya 98% lebih warga Kota Tebing Tinggi yang masuk kedalam jaminan kesehatan Nasional," katanya.
Pj Wali Kota Tebing Tinggi juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tebing Tinggi agar mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN.
"Bagi warga yang belum terdaftar di JKN agar segera mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan agar segera terdaftar dan bisa menjadi peserta JKN," harapnya.
UHC Award 2023 diberikan kepada para Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan
Pemerintah Daerah ke dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.