Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Pencegahan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali.
Ali mengatakan pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Dia mengingatkan para tersangka bersikap koperatif.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," katanya.
Dari sumber detikcom, setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka telah diketahui bernama Kuncoro Wibowo (KW).
Kuncoro baru-baru ini pun telah mundur dari jabatannya sebagai Dirut TransJakarta. Selain itu, KPK telah melakukan pencegahan kepada Kuncoro untuk pergi ke luar negeri.
Berikut ini daftar enam tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Kemensos:
1. Kuncoro Wibowo
2. Ivo Wongkaren
3. April Churniawan
4. Richard Cahyanto
5. Roni Ramdani
6. Budi Susanto
dtc