Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan kokain cair yang dibawa pria asal Brasil. Kokain cair ini terbongkar dari bau yang menyengat.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan kokain cair ini termasuk modus baru dalam penyelundupan narkoba. Kokain yang biasanya berupa serbuk dibuat menjadi cairan dan dimasukkan ke dalam botol sampo untuk mengelabui petugas.
Pria berinisial GPS (25) ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Januari 2023. Dia terbang dari Rio De Janeiro, Brasil dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan membawa koper.
"Jadi ada salah satu penumpang yang berasal dari Brasil ini membawa barang-barang yang salah satunya yaitu peselancar angin, bahan untuk selancar di laut. Kemudian membawa barang-barang juga koper dan kami mencurigai bahwa ada di dalamnya membawa barang-barang yang kemungkinan ada narkobanya," jelas Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Petugas kemudian memeriksa koper tersebut. Petugas curiga lantaran pria asal Brasil ini tidak kooperatif ketika barangnya hendak diperiksa.
"Pada waktu pemeriksaan pelaku melakukan perlawanan atau tidak kooperatif, sehingga kami mencoba untuk memperdalam terhadap barang bawaan, karena di dalam badannya tidak ditemukan suatu barang yang diindikasikan narkoba," katanya.
Setelah dibuka, koper tersebut ternyata berisi peralatan mandi seperti sampo. Sampo itu terlihat normal, namun ketika dibuka baunya menyengat sehingga petugas curiga.
"Kita dalami ternyata di dalamnya membawa alat-alat mandi. Ternyata di alat-alat mandi itu, setelah kita buka berbau menyengat. Kalau alat mandi biasanya sabun kemudian sampo biasa normal. Setelah kita buka ternyata baunya menyengat," terang Gatot.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sampo tersebut. Setelah dites dengan alat narco-test, ternyata negatif narkoba.
"Setelah dites ternyata negatif, dengan alat narco-test negatif. Kemudian karena kita curiga dan masih mendalami, kita coba lebih dalam lagi kita melakukan tes dua kali dengan metode dibakar," katanya.
Petugas melakukan tes ulang dengan metode pembakaran sehingga cairan itu terpisah jadi dua. Cairan itu kemudian dites dan lapisan di dalamnya ternyata positif narkoba.
"Cairan tadi di masing-masing itu kita coba dibakar dengan metode pembakaran ternyata terpisah menjadi dua, yang pertama cairan di dalam di bawahnya itu setelah kita tes positif, positif kokain," paparnya.
Kokain Cair Modus Baru Penyelundup
Gatot mengatakan, modus tersebut terbilang baru. Pihaknya pun akan lebih berhati-hati dan lebih teliti ke depannya.
"Kalau ini dianggap sebagai sabun sehari-hari tidak dicium mungkin lepas, karena baunya menyengat jadi kami dalami. Modus ini modus baru, Selama ini kami belum menemukan kokain cair," ujarnya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pelaku berinisial GPS (25) sudah pernah melakukan aksi serupa pada November 2021. Dia mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran dia dan keluarganya diancam oleh jaringan narkoba yang ada di Brasil.
"Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brasil," kata Mukti dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
GPS sendiri ditangkap pada Minggu (1/1/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, saat tiba di Indonesia dari Rio De Janeiro, Brasil. Saat diperiksa, petugas mendapatkan 6 botol sampo dengan bau yang menyengat. Saat dicek, diketahui botol tersebut berisikan kokain cair dengan jumlah total 2 liter atau setara Rp 20 miliar.
Mukti mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus peredaran narkotika tersebut. Atas kasus tersebut, GPS ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ini pengungkapan jaringan internasional hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan kepolisian terutama Polda Metro Jaya," ujarnya. dtc