Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan narkoba dan pukat trawl serta barang bukti lainnya yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (16/3/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara membakar dan membelendernya. Hadir, Kajari Belawan Nusirwan, Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar, unsur dari pihak kepolisian dan penasehat hukum.
Kajari Belawan Nusirwan, mengatakan, barang bukti yang telah inkracht tersebut terkait tindak pidana umum dan khusus, periode 2021 hingga 2022 yakni sebanyak 65 perkara.
Secara rinci disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, sabu kurang lebih 77,35 gram, daun ganja kering 87,9 gram, pil ekstasi 2 butir.
Selain itu, terdapat timbangan elektrik 4 unit, HP berbagai jenis 21 unit, dua unit pukat trawl dan 302 koli sepatu bekas.
Hadir dalam kegiatan tersebut, pihak Bea dan Cukai Belawan, Polres Pelabuhan Belawan, Ditpolair Polda Sumut, Dinas Kesehatan Kota Medan dan tokoh masyarakat.