Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuasa hukum Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Roos Nelly SH MH didampingi Zulfan Yuzakhri SH mengklarifikasi permasalahan yang beredar di beberapa media massa.
Keduanya menyebutkan, kalau pengurus koperasi tersebut, salah satunya Mesiono melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana yang dilaporkan, Su, ke Mapolresta Medan, adalah tidak benar.
Mesiono dilaporkan atas kasus penggelapan uang koperasi BMT Kube Sejahtera 001 hingga diberitakan di media, itu tidak benar dan terindikasi mengarah kepada pencemaran nama baik bagi pengurus.
"Bendahara Bapak Mesiono duduk di kepengurusan sebagai pribadi, begitu juga dengan Ketua Koperasi Sugiato, juga dalam kapasitas pribadi. Laporan itu jelas merugikan nama baik klien kami," terang Ross dan Zulfan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (17/3/2023) siang.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengambil langkah hukum karena kliennya merasa dirugikan. Apalagi laporan itu tidak benar, karena pengurus koperasi adalah perpanjangan tangan dari anggota.
"Tidak benar pengurus Koperasi BMT menggelapkan uang koperasi karena koperasi ini punya AD/ART. Di dalamnya mengatur bahwa pengurus tidak langsung bersentuhan dengan uang anggota koperasi," katanya.
Ia juga menyatakan pihaknya sudah menanyakan pengurus, pada prinsipnya pengurus beritikad baik untuk membantu, meskipun pengurus tidak memegang atau mengelola uang sama sekali, tapi punya niat baik sebagai pengurus ke sesama anggota.
"Uang itu semua dikelola oleh manajer atau pengelola," sebutnya.
Sementara Zulfan menambahkan, mereka telah memeriksa Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 Bandar Setia dan tidak ditemukan unsur penggelapan dan penipuan.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan, tidak benar ada penggelapan oleh pengurus. Karena ada pengelola. Dan mereka anggota koperasi menyerahkan uang bukan ke pengurus melainkan ke pengelola dan pengelola lah yang membagi hasil kepada mereka, bukan pengurus," tambahnya.
Kembali ia menjelaskan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana baik penggelapan maupun penipuan.
Namun faktanya adalah kredit macet dan adanya rush, kepanikan akibat informasi yang tidak benar di media sosial sehingga penabung ramai ramai menarik dananya.
"Kepada Peminjam kami sudah melakukan upaya hukum dengan mensomasi agar peminjam melakukan kewajiban mengembalikan hak-hak daripada anggota koperasi penabung," urainya.
Zulfan menjelaskan hasil somasi itu, sebagian peminjam sudah sadar mengembalikan dan uang pengembalian dari anggota koperasi sudah dikembalikan kepada penabung.
"Ini kan masih berproses, tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Proses ini memakan waktu. Intinya bahwa unsur-unsur pidana tidak ada ditemukan bagi pengurus koperasi baik itu apakah perbuatan pidana penggelapan maupun penipuan tidak ada," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat ditanya perihal kasus itu mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana penanganan laporan tersebut.
"Saya cek dulu ya," jawabnya singkat.