Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut segera memanggil Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Dr Agussani MAP untuk diminta klarifikasi.
Pemanggilan Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP itu terkait laporan Dosen tetap, Dr Gunawan MTh dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP / B / 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, setelah laporan masuk, penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
"Kita akan undang untuk klarifikasi," kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/3/2023) sore.
BACA JUGA: Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP Dilaporkan Dosen Tetap ke Poldasu, 2 Laporan Masuk Sekaligus
Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus laporan yang dilakukan dosen tetap UMSU tersebut.
"Bukti-bukti yang mendukung juga akan kita kumpulkan," terangnya.
Terkait dengan terlapor, lanjutnya, juga nantinya akan diundang untuk klarifikasi.
BACA JUGA: Kejari Medan dan UMSU Launching Program JabatMU
"Nanti pasti akan diundang juga. Tapi, memang saksi dari pelapor dulu yang kita panggil," jelas dia.
Dr Gunawan MTh melaporkan Prof Dr Agussani MAP ke Polda Sumut, Selasa (14/3/2023) sore. Agussani bahkan diadukan dalam 2 laporan sekaligus.
Gunawan didampingi kuasa hukumnya Syahril SH SpN dan Muhammad Tri Kurniawan SH menjelaskan perihal 2 laporan tersebut kepada wartawan.
BACA JUGA: Perkuliahan Online di UMSU Diperkirakan Sampai Awal 2021
"Kami menduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan," tegas Syahril seusai buat laporan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," beber Syahril lagi.
Laporan Dr Gunawan MTh itu terkait keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah upah minimum regional (UMR).
BACA JUGA: Inilah UMK 2023 di Sumut, Medan Tertinggi Rp 3,62 Juta, Disusul Batubara dan Deli Serdang
Walaupun sudah bergelar doktor dan sudah bekerja sejak 2005 di UMSU, namun gaji pokok yang diterima Dr Gunawan MTh hanya sebesar Rp 1.702.470.
Namun, rektor mengeluarkan kebijakan me-mark up gaji pelapor di BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan gaji pelapor sebesar Rp 3.000.000.