Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan persekusi/pelarangan ibadah yang dialami jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat.
Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB dari Sumatera Utara 1 yang meliputi Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi ini dalam keterangannya, Senin (20/3/2023) mengatakan, desakan itu muncul menyusul viralnya video tentang dugaan persekusi/pelarangan ibadah jemaat GKPS Purwakarta yang dilakukan oleh sekelompok warga. Video tersebut muncul di media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Suryani Paskah mengatakan, jika benar terjadi maka peristiwa tersebut patut disesalkan.
"Bukankah UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah setiap warga, apapun agamanya?," ujarnya.
Suryani Paskah yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Wabendum DPP GAMKI) itu mengatakan, adanya kasus dugaan persekusi/pelarangan ibadah tersebut menunjukkan jika toleransi antar umat beragama di Indonesia masih belum sekokoh yang diharapkan.
"Apalagi dalam beberapa waktu terakhir ada beberapa kejadian yang berkaitan dengan kasus pelarangan ibadah. Termasuk yang dialami jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Plaza Suzuya Marelan Medan dan juga pelarangan ibadah di ruko yang terjadi di Banten beberapa waktu lalu," jelasnya.
Adanya persekusi/pelarangan ibadah yang dialami jemaat GKPS Purwakarta ini menambah daftar kasus pelarangan ibadah.
Suryani menegaskan, seharusnya kasus-kasus seperti hal di atas tidak perlu lagi terjadi di Indonesia.
"Konstitusi kita sudah menjamin kebebasan beragama. Hal itu tertera dalam UUD 1945, Pasal 29 ayat 2. Harus diingat, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi seperti yang disebutkan oleh Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dan ini seharusnya menjadi acuan kita dalam kehidupan beragama," tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia Tahun 2023 telah mengatakan bahwa pentingnya menghargai dan menjaga kebebasan dalam menjalankan ibadah masing-masing agama yang diakui di Indonesia.
Bahkan Presiden Jokowi dalam kesempatan itu meminta agar UUD 1945 tidak boleh kalah dengan kesepakatan.
"Seperti yang dicontohkan Presiden Jokowi dimana Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), misalnya, sepakat untuk tidak boleh membangun tempat ibadah. Presiden meminta agar kita harus berhati-hati, karena konstitusi kita menjamin itu," tutur Suryani Paskah.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian harus menyikapi dengan serius terhadap kasus dugaan persekusi/pelarangan ibadah yang dialami jemaat GKPS Purwakarta tersebut.
"Jangan sampai kasus berkembang. Pihak kepolisian dan yang terkait dengan persoalan ini harus mampu mencari solusinya dan memastikan tidak boleh lagi ada persekusi/pelarangan ibadah yang dialami oleh jemaat GKPS Purwakarta," ujarnya.