Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Serdang Bedagai (Sergai) menargetkan 11.160 surat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.
Kepala BPN/ATR Sergai, Ridwan Lubis, didampingi Juli Handayani Nasution Kasubag Tata Usaha Badan Pertahanan Nasional, mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengukuran 3.148 hektare tanah di 8 kecamatan yang ada di Sergai.
"Pada tahun ini kami akan membuat surat hak atas tanah 11.160 bidang dan 3.148 hektare tanah dalam program PTSL. Jadi prosesnya pengukuran dan penerbitan sertifikat untuk tahun ini kita lakukan di 8 Kecamatan," kata Ridwan kepada medanbisnisdaily.com, Senin (20/3/2023).
Saat proses pelaksanaan PTSL BPN Sergai akan menggunakan drone dalam mengukur dan membuat Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR).
Ridwan mengatakan, PTSL merupakan program pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah di satu wilayah yang dimulai dari tingkat desa dan kelurahan.
Pada tahun ini terdapat 23 desa yang ada di 8 Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai yang mengikuti program PTSL.
Delapan kecamatan itu adalah Kecamatan Dolok Merawan, Tebingtinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah, Perbaungan, Pegajahan, Dolok Masihul dan Pantai Cermin.
"Jadi tahapan PTSL ini sudah mulai kita lakukan setelah melakukan penyuluhan, pendataan, pembuktian hal, pengumuman dan pengesahan hingga penerbitan sertifikat," kata Ridwan.
Dia menyampaikan, program PTSL dilaksanakan untuk menjamin hak masyarakat atas tanah. Selain itu, lewat program sertifikat tanah, BPN yakin dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Dengan adanya program ini nilai tanah masyarakat semakin meningkat, dan dapat digunakan jika sewaktu waktu diperlukan," ujarnya.
Sejauh ini banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat dan melakukan pengukuran atas tanahnya.
Untuk itu lanjut Ridwan, BPN Sergai terus gencar melakukan sosialisasi dan melakukan pengukuran tanah masyarakat.
Ridwan menjelaskan masyarakat juga tidak perlu khawatir sebab biaya pengurusan PTSL ditanggung pemerintah.
Meski begitu kata Ridwan perlu peran masyarakat khususnya pemerintah daerah dan aparatur desa untuk mensukseskan program tersebut.
Dia pun mengajak khusus pemerintah desa untuk membantu petugas PTSL dalam melakukan pengukuran tanah masyarakat.
"Untuk biaya sertifikat itu ditanggung pemerintah mulai dari penyuluhan, pemeriksaan bidang tanah, dan penerbitan SK, data yuridis dan fisik tanah dan penerbitan sertifikat," ujar Ridwan.
"Jadi masyarakat hanya dikenakan biaya dalam program ini untuk biaya materai fotocopy dan lainya yang diserahkan langsung ke aparatur desa. Dan untuk surat tanah bagi yang belum ada, pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika terkena," ujarnya.
Juli Handayani Nasution, Kasubag Tata Usaha BPN Sergai menambahkan, syarat-syarat pendaftaran PTSL antara lain, mengisi dan menandatangani formulir, fotocopy KTP dan KK rangkap dua, fotocopy SPPT PBB tahun berjalan rangkap dua. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh pemilik dan dua orang saksi diketahui kepala desa. Asli surat tanah bukti perolehan alas hak.
"Jika perolehan warisan harus melampirkan pernyataan ahli waris yang diketahui camat dan lurah. Melunasi atau menandatangani surat terhutang BPHTB. Memasang patok atau tanda batas secara keseluruhan," tandas Juli.