Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran polisi lalu lintas untuk selektif melakukan pengawalan. Jangan sampai, pengawalan polisi justru menuai keluhan dari masyarakat. Sigit juga mewanti-wanti pengawalan tidak harus menerobos lampu merah.
Sigit menyebut, kegiatan pengawalan banyak mendapatkan protes. Terlebih pengawalan untuk kendaraan-kendaraan tertentu seperti rombongan moge, hingga konvoi mobil mewah. Sigit merinci beberapa kejadian viral seperti rombongan moge dikawal masuk jalan tol, konvoi mobil mewah yang dikawal dikeluhkan warga, hingga rombongan pesepeda dikawal melawan arus.
"Jadi hal-hal ini kemudian menjadi perhatian publik. Tolong yang begini-begini rekan-rekan lebih selektif," kata Sigit dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.
Sigit bilang, jika kebutuhannya tidak terlalu mendesak, anggota Patwal harus mengikuti aturan lalu lintas. Salah satunya tidak menerobos lampu mewah.
"Apabila memang tidak terlalu mendesak, ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti. Lampu hijau baru jalan. Jadi kita kawal itu untuk ketertiban rombongan. Bukan kemudian memberikan dia prioritas-prioritas boleh melanggar," ujar Sigit.
"Kecuali ini adalah pengawalan terkait dengan memang yang harus kita prioritaskan. Mobil ambulans, yang harus segera berangkat karena keselamatan masyarakat yang ada di dalam mobil ambulans dan sebagainya," kata dia.
Adapun sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan di jalan raya.
Berikut urutannya:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Iring-iringan pengantar jenazah; dan
Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kita mulai ajarkan untuk hal-hal yang tertib, sehingga ini kemudian tidak menimbulkan kecemburuan dan akhirnya masyarakat keberatan. Karena memang hal-hal seperti ini kemudian dirasakan sangat mengganggu di masyarakat," kata Sigit.(dto)