Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menerima laporan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas ponakannya sendiri, AB. Laporan dugaan pencemaran nama baik itu sedang diproses.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Namun dia belum menjelaskan apakah pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor atau tidak. Adi Vivid juga belum menjelaskan detail persoalan yang dilaporkan Eddy.
Sebagai informasi, Eddy Hiariej melaporkan pria berinisial AB ke polisi. Eddy menyebut AB merupakan ponakannya sendiri.
"Itu laporan sudah lama sejak November. Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej kepada wartawan.
Wamenkumham Eddy Hiariej belum bercerita berapa jumlah uang yang diminta ponakannya itu. Dia juga belum menjelaskan bagaimana modus ponakannya menjual namanya.
AB dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan berkas yang dilihat detikcom, laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Sebulan berlalu, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej kemudian menggeser laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Yaitu, dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. 20 Hari setelah pelaporan itu, lalu kasus naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara: SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022. dtc