Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 535 karung baju bekas yang diimpor langsung dari luar negeri. Lantas bagaimana tindak lanjut setelah baju tersebut disita polisi?
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas terkait soal pemusnahan barang bukti yang ada. Namun barang bukti yang ada sementara bakal menjadi barang bukti tersangka dalam persidangan nantinya.
"Nanti kita akan koordinasi dengan dinas terkait (pemusnahan). Tapi yang sudah pasti, kalau yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu nanti dijadikan barang bukti untuk di persidangan," kata Auliansyah dalam jumpa pers, Jumat (24/3/2023).
Kasus ini diselidiki Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin AKBP Victor Inkiriwang, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas yang merugikan pengusaha lokal.
Baju Bekas Dibeli Via e-Commerce Alibaba
Auliansyah menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pemasok bernama OW (24) di sebuah gudang baju bekas miliknya di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ada 58 karung baju bekas yang disita di lokasi.
OW mengimpor langsung baju bekas dari luar negeri, mulai China, Korea, hingga Amerika Serikat, melalui e-commerce Alibaba. Barang tersebut diketahui masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus untuk kemudian dijual di Jakarta.
"Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," ujarnya.
Setelahnya, polisi mengembangkan kasus penjualan barang bekas tersebut. Total 535 karung baju disita dalam perkara yang ada. Mulai gudang yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, hingga di Cipondoh, Kota Tangerang.
Selain itu, polisi menciduk di tengah jalan beberapa kendaraan yang kedapatan akan mengirimkan barang bekas tersebut. Auliansyah mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami kasus yang ada dan mengejar para pemilik bisnis tersebut.
"Secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,7 miliar. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 bal," imbuhnya.
Auliansyah menambahkan, pihaknya lebih berfokus menindak pemasok barang bekas yang ada. Dengan demikian, penjualan barang bekas di Indonesia bisa dihentikan.
"Jadi kami memang sedang melakukan pendalaman dan akan terus melakukan pendalaman siapa pemain besarnya sehingga kalau pemain besarnya sudah kita lakukan penindakan kan tidak ada lagi sampai dengan warga kita atau masyarakat berjualan dengan skala kecil," jelasnya. dtc