Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Fachrie menegaskan instansi yang dipimpinnya bekerja sesuai dengan SOP (standard operasional).
Muhammad Fachrie meminta kepada semua ASN yang bertugas untuk tetap mempunyai tanggung jawab penuh dalam memberikan layanan kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi.
"Isu tuduhan kepada Dinas Dukcapil Kota Tebing tinggi yang bekerja tidak sesuai dengan SOP tidaklah benar. Kami di sini tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan data kependudukan sesuai dengan SOP yang ada," jelas Muhammad Fachrie, Sabtu (25/3/2023), di kantornya Jalan Gunung Leuser, Kota Tebing Tinggi.
Terkait adanya kartu keluarga (KK) dan akta kematian kepada warga Kabupaten Serdang Bedagai yang pindah ke Kota Tebing Tinggi, ia menjelaskan hal itu sudah sesuai aturan yang ada.
Fachrie menjelaskan bahwa terbitnya KK No.1276031509200005 atas nama Edmond Syahputra dan istrinya diterbitkan berdasarkan surat keterangan pindah (SKP) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Serdang Bedagai Nomor SKPWNI/1218/11092020/0003 tanggal 11 September 2020.
Fachrie menjelaskan, Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi kemudian melakukan verifikasi dan validasi SKP tersebut, dan data dinyatakan aktif dan valid.
"Kemudian Disdukcapil Tebing Tinggi tidak mendapatkan keterangan info apapun terkait atas nama Bina Rahayu yang dikatakan telah meninggal dunia di bulan Juli tahun 2020, termasuk dari suaminya sendiri, yaitu Edmond Syahputra," paparnya.
Ditambahkan Fachrie, mereka juga tidak memberikan keterangan apapun. Adapun terkait kenapa orang yang sudah meninggal dapat diterbitkan SKP pindah dari daerah asalnya, hal tersebut dapat ditanyakan langsung ke Disdukcapil Serdang Bedagai, sebab Disdukcapil Serdang Bedagai yang lebih mengetahui dikarenakan pelayanan mereka yang melibatkan unsur perangkat desa.