Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menilai persoalan antara Wali Kota Pematang Siantar, dengan DPRD yang berujung pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani masih bisa diselesaikan, masih bisa diperbaiki.
Sebab permasalahan antara Wali Kota Susanti Dewayani dengan DPRD Siantar, menurut Gubernur Edy Rahmayadi, bukan terkait politik, melainkan persoalan kinerja.
Karena itu, Gubernur Edy Rahmayadi segera memanggil Wali Kota Susanti Dewayani dan Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, untuk mencari solusi yang terbaik.
"Saya akan panggil dulu, wali kota dan Ketua DPRD," ujar Gubernur Edy Rahmayadi kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (27/03/2023).
"Saya kan cari tahu. Ini bukan urusan politik tapi urusan kinerja. Kalau ada masalah kinerja ada langkah (solusi) yang dilakukan," ujar Gubernur Edy Rahmayadi.
BACA JUGA: Diberhentikan DPRD, Nasib Wali Kota Siantar Susanti Dewayani di Tangan Mahkamah Agung
Gubernur Edy Rahmayadi mengungkapkan selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, bertanggung jawab penuh terkait ini. Ia berjanji akan menyelesaikan masalah antara Wali Kota dan DPRD Pematang Siantar.
"Saya tahu dulu persoalannya apa. Karena masih simpang siur. Nanti kita pastikan, pernah saya bicara (sama Susanti. Tapi masih mengambang. Belum ada kepastian," ungkap Gubernur Edy Rahmayadi.
Sebagaimana diketahui, DPRD Pematangsiantar memberhentikan Wali Kota Susanti Dewayani melalui sidang paripurna, Senin (20/03/2023) lalu. Proses dilakukan sebelumnya, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," sebut anggota DPRD Kota Pematangsiantar Lulu Carey Gorga Purba, Rabu (22/03/2022).
Politisi dari Fraksi Golkar DPRD Kota Pematangsiantar ini, menjelaskan terdapat sejumlah pelanggaran dilakukan Susanti saat menjabat Wali Kota Pematangsiantar. Sehingga dibentuk lah Pansus dan dilakukan proses dalam dua bulan belakangan ini.
"Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 enggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," jelas Carey.