Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merespon surat laporan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Nomor 100.1.2/3264 tertanggal 14 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas.
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan Bupati Palas Ali Sutan Harahap atau yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO), agar melakukan pemeriksaan ulang kesehatan ulang di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Instruksi pemeriksaan ulang kesehatan itu tertuang dalam surat Mendagri tertanggal tanggal 21 Maret 2023 perihal pemeriksaaan ulang terkait kondisi kesehatan Bupati Palas Ali Sutan Harahap.
BACA JUGA: Bupati Palas Ali Sutan Harahap 'Bandal' Tak Mau Diperiksa Kesehatan, Gubernur Edy Lapor ke Mendagri
"Intinya Mendagri minta dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh," kata Assisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, saat dikonfirmasi, Senin (27/03/2023).
Disebutkan, pemeriksaan ulang ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi TSO, apakah masih memiliki kemampuan atau tidak memiliki kemampuan secara fisik maupun mental/psikis dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Palas.
"Guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di kabupaten Palas," ungkapnya.
Basarin mengatakan, Pemprov Sumut juga akan akan membentuk tim terpadu melibatkan pihak RS Haji Adam Malik, RSU Haji dan OPD terkait untuk nantinya tim ini bisa berkomunikasi atau berdiskusi dengan Tim RSCM yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
"Kita akan mengusulkan agar Tim Pemprovsu ini bisa dipertimbangkan oleh pusat dan nanti kita menunggu jadwal pemeriksaan dari RSCM melalui pemberitahuan dari Kemendagri," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, surat Keterangan Sehat dari RSCM tanggal 13 Juni 2022 menerangkan bahwa kesimpulan dari pemeriksaan fisik yang telah dilakukan terhadap pasien TSO dinyatakan sehat secara jasmani untuk administrasi pekerjaaan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Palas Nilai TSO Layak Dicopot dari Jabatan Bupati, Ini Alasannya
Berdasarkan surat sehat dari RSCM tanggal 15 Nopember 2022 bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan fisik atas nama TSO dinyatakan sehat aecara jasmani dengan catatan ditemukan gangguan komunikasi sehingga disarankan untuk evaluasi fungsi luhur sebagai syarat administrasi pekerjaan. Di
Namun oleh Gubernur Edy Rahmayadi dalam laporannya kepada Mendagri lewat surat Nomor 100.1.2/3264 itu, pada poin 5 surat disebutkan bahwa pada pertemuan tanggal 6 Februari 2023, diperoleh fakta bahwa TSO hanya mampu menyampaikan dan mengulang kata 'iya' dan 'tidak' atas beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Hal tersebut menurut Gubernur Edy Rahmayadi, menunjukkan bahwa kondisi kesehatan TSO belum pulih terlihat dari kemampuan TSO mencerna dan menjawab setiap pertanyaan.
Kemudian atas pertimbangan hukum yang disampaikan dan kondisi faktual TSO sebagai Bupati Palas, menurut Gubenur Edy Rahmayadi dalam suratnya itu, harus dapat dipastikan bahwa bupati patut dan mampu melaksanakan serta bertanggungjawab secara hukum atas segala tindakan sebagai bupati.
Menurut Gubernur Edy Rahmayadi lagi sebagaimana pada poin 4 suratnya tersebut, TSO baru dapat melaksanakan tugas sebagai Bupati Palas apabila yang bersangkutan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Kemudian pemeriksaan kesehatan itu pun harus dilakukan pada rumah sakit yang ditunjuk dan difasilitasi oleh Gubernur Sumut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.