Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Oknum pengacara, ISS dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dilaporkan oleh Jaya Syahputra (39) yang merupakan kliennya.
Selain ISS, Jaya juga melaporkan istrinya berinisial WW. Keduanya tertangkap basah di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Selasa, 21 Maret 2023.
Hal itu dikatakan Jaya Syahputra didampingi pengacaranya Ahmad Fadhly Roza SH MH kepada medanbisnisdaily.com, Senin, (27/3/2023) petang.
"Setelah kami melakukan penggerebekan, saya langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP," katanya.
Jaya berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporannya. Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut dan istrinya itu sudah perbuatan yang sangat memalukan.
"Apalagi keduanya merupakan sepupu. Istri saya sama ISS itu masih ada hubungan keluarga, ISS itu juga merupakan pengacara saya dalam perkara warisan," katanya.
Sementara, Ahmad Fadhly Roza SH MH mengatakan bahwa Jaya ini merupakan kliennya di perkara cerai dan masih dalam proses persidangan, secara hukum keduanya masih sah suami-istri.
"Jadi klien kami ini sering lah mengeluh terkait permasalahan rumah tangganya tentang dugaan perselingkuhan dan sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Karena itu klien kami mengikuti keduanya hingga ke hotel daerah Padang Bulan. Ternyata benar, istrinya dan oknum pengacara itu sedang menginap di kamar hotel tersebut," katanya.
Ia juga menyesalkan tindakan oknum pengacara tersebut yang diduga melakukan perzinahan terhadap istri kliennya sendiri.
Bahkan, kata Fadhly, dari salah tim oknum pengacara tersebut merupakan kuasa hukum dari istri kliennya yang saat ini sedang proses gugatan perceraian terhadap Jaya di Pengadilan Agama.
"Ini seperti di film-film itu, sudah istrinya diselingkuhi, suaminya pun digugat cerai oleh istrinya ke pengadilan melalui tim oknum pengacara terlapor," katanya.
Menurutnya, berdasarkan kode etik advokat perbuatan itu tidak dibenarkan yakni menjadi kuasa hukum lawan dari pihaknya sendiri.
"Oleh karena itu, klien kami akan melaporkan hal itu ke Dewan Etik Organisasi Advokat si oknum pengacara itu," katanya.
Sementara itu, ISS ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com membantah melakukan perzinahan tersebut. Dirinya menekankan bahwa istri Jaya adalah sepupunya.
"Kami hanya istirahat, kebetulan si WW lagi proses talak, sehingga kondisinya labil, jadi kami di kamar hotel tersebut hanya beristirahat," akunya.
Disinggung terkait dilaporkan ke Polrestabes Medan, dirinya mengaku siap menghadapi proses hukum.
"Kita siap menjalani proses hukum, sebab berdasarkan Pasal 284 KUHP, dalil-dalil pembuktiannya harus penuh. Karena kami digerebek itu dalam kondisi berpakaian penuh," pungkasnya.