Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keinginan warga untuk memperpanjang hak guna bangunan (HGB) terhadap sejumlah gedung aset Pemko Medan di Kelurahan Petisah Tengah yang sudah puluhan tahun mereka tempati/kelola menjadi tempat usaha terancam tak kesampaian.
Pasalnya, Pemko Medan tetap pada keputusannya tidak akan memperpanjang HGB. Warga eks pemegang HGB) dipersilahkan untuk memperpanjang sewa
"Bagi warga eks pemegang HGB di tanah hak penggunaan lahan atau HPL di Kelurahan Petisah Tengah untuk memperbaharui kerja sama dalam bentuk sewa," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023), Zulkarnain Lubis menyebutkan, dari 1.574 persil HGB yang diterbitkan di atas tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 Kelurahan Petisah Tengah milik Pemko Medan, sebanyak 606 persil telah berakhir masa berlakunya.
Ia bilang warga eks pemegang HGB masih bisa memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemko Medan ini, namun dalam bentuk sewa 5 tahunan.
"Perlu dicatat, menggunakan dan memanfaatkan aset tanah milik Pemko Medan dalam bentuk HPL tanpa ada perjanjian kesepakatan bersama merupakan perbuatan melanggar hukum," tegasnya.
Dia mengungkapkan, tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemko Medan dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
Hal ini, kata dia, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kata mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini, tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah.
“Warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa HGB yang mereka peroleh berada di atas tanah HPL milik Pemko Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Tawaran Pemko Medan ke Puluhan Warga Petisah Tengah yang Tuntut Perpanjangan HGB
Lalu, ia bilang, maka dengan demikian menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB adalah sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan.
Pihaknya terus memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat.
Dan, tambahnya, sampai saat ini ada sekitar 65 pemegang HGB yang sudah berakhir masa berlakunya memperbarui kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 itu dalam bentuk sewa.
"Formulasi sewanya pun sangat membantu pihak ketiga yang ingin menggunakan HPL Pemko Medan. Sebab berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, formula sewanya relatif sangat rendah dibandingkan harga pasar dan NJOP sekarang," ungkapnya.
Dia mengatakan, Pemko Medan menginginkan tata kelola aset tanah HPL yang dimiliki Pemko Medan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tata kelola terhadap aset HPL Pemko Medan itu diatur oleh peraturan perundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang baik.
"Kita tahu ada peraturan perundangan yang terintegrasi di dalamnya. Misalnya, PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Ada juga PP Nomor 18 Tahun 2021," ujarnya
Kemudian, Zul bilang ada aturan yang lebih operasional yang lebih teknis, misalnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Kedua Permendagri itu, ujarnya, mengatur tata cara pembukuan, invetarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
"Sesungguhnya, berbagai peraturan perundangan ini satu kesatuan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi," paparnya.
Ia mengingatkan kalau tata kelola serta kerja sama penggunaan dan pemanfaatan HPL 1, 2,3 Petisah Tengah harus mengacu pada peraturan perundangan yang terintegrasi dan memiliki harmonisasi hukum yang tinggi ini.
"Jangan dilihat secara parsial-parsial. Pemahaman peraturan harus dilakukan secara komprehensif," tandasnya.
Ia menegaskan kalau Pemko Medan akan terus mendorong kepada pemegang eks HGB yang sudah berakhir masa berlakunya untuk melanjutkan kerja sama pengunaan dan pemanfaatan aset HPL tersebut.
Jalan yang dipakai, kata dia, adalah secara musyawarah sehingga pengunaannya mempunyai legal standing yang baik, tidak melanggar hukum.
“Selain itu, Pemko Medan juga akan mengambil langkah administratif, yuridis, maupun fisik untuk mendorong tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah itu sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.
Namun demikian, ia memastikan kalau Pemko tetap lebih mengedepankan musyawarah secara persuasif dan konstruktif.
Dengan demikian pihaknya berharap bisa dicapai formula-formula yang bisa disepakati bersama sebagai dasar perjanjian kerja sama penggunaan pemanfaatan aset tersebut.
"Ayo kita musyawarahkan, diskusikan, supaya berbagai substansi tuntutan dapat diakomodir, tapi tetap berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan keluar dari koridor yuridisnya," ungkap Zulkarnain.
Kebijakan tata kelola HPL Nomor 1, 2, dan 3 ini, tambahnya, harus dalam kerangka pembangunan kota secara keseluruhan.
"Kita tahu HPL 1, 2, 3 itu kawasan ekonomi yang produktif. Pemko ingin mengajak, agar kawasan itu menjadi kawasan ekonomi yang semakin produktif dan semakin efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat kota. Jadi yang mendapat manfaat HPL itu bukan hanya mitra kerja sama, melainkan seluruh masyarakat kota," tandasnya.