Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Wali Kota Medan, Abdillah, mengundurkan diri dari bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatra Utara.
Abdillah, alumnus Ekonomi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan itu telah mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya ke KPU Sumut tertanggal 26 Maret 2023.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, mebenarkan pengunduran diri Abdillah dari bacalon DPD RI. "Iya sudah ada suratnya, ke kantor KPU Provinsi Sumut, Dua hari yang lalu," kata Herdensi saat dikonfirmasi, Selasa (28/03/2023).
BACA JUGA: Inilah Daftar 23 Bacalon DPD RI Penuhi Syarat, 3 Gagal
Herdensi tidak menyebut apa alasan Abdillah mundur dari bacon DPD RI. Ia mengatakan, sesuai surat KPU Pusat nomor : 265, KPU Sumut berkewajiban melaporkan pengunduran diri ini setelah rekapitulasi akhir ke KPU Pusat.
Namun KPU Sumut belum merilis apa penyebab Abdilah mundur. "Soal alasanya, belum kami rilis itu," kata Herdensi.
Sebagaimana diketahui, Abdillah merupakan bacalon anggota DPD RI yang telah memperbaiki berkas dukungan tahap II. Abdillah telah memenuhi syarat dan seharusnya mengikuti verifikasi faktual yang berlangsung 26 Maret hingga 9 April 2023.
Dengan pengunduran Abdillah, maka saat ini Bacalon anggota DPD RI asal Sumut yang mengikuti verifikasi faktual menjadi 22 orang, "Beliau di verfak ini tidak ikut lagi, sudah sah mengundurkan diri," pungkas Herdensi.