Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas KPK) membeberkan alasan penghentian sidang etik dugaan korupsi mantan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang digugat Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). Dewas KPK menjelaskan proses sidang etik Lili Pintauli terpaksa dihentikan lantaran yang bersangkutan bukan lagi sebagai pimpinan KPK saat persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara atau belum memasuki proses pembuktian
Dewas KPK awalnya membeberkan terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik Lili sehubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dewas KPK menyatakan penanganan itu telah sesuai dengan prosedur hukum.
"Bahwa penanganan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku sehubungan dengan penerima gratifikasi dan adanya benturan kepentingan atas penerimaan tiket nonton Moto GP serta penginapan oleh terlapor atau terperiksa atas nama Lili Pintauli telah sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK dan Keputusan Dewan Pengawas KPK Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 30 September 2021 Tentang Penetapan Prosedur Operasional Baku (POB) Di Lingkungan Sekretariat Dewan pengawas KPK," kata perwakilan Dewas KPK dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (28/3/2023).
Laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan atas penerimaan tiket nonton Moto GP serta penginapan yang dilakukan Lili Pintauli diterima Dewas KPK pada 21 Maret 2022. Kemudian, Dewas KPK memerintahkan Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Dewan Pengawas untuk membuat Laporan Hasil Analisis (LHA).
"Selanjutnya atas LHA tersebut, Dewan Pengawas memberikan disposisi agar dilakukan Klarifikasi dan membuat Surat Tugas (ST) untuk melakukan Klarifikasi adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang dilakukan oleh terlapor Lili Pintauli," ujarnya.
Ketua Dewas KPK lalu menandatangani ST Klarifikasi Nomor: 927/PI.02.03/03-03/03/2022 pada 24 Maret 2022 yang memerintahkan Dewas dan Kelompok Jabatan Fungsional untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Kemudian, Dewas KPK melakukan klarifikasi pihak terkait dengan wawancara secara langsung yang dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK) serta pengumpulan data atau dokumen relevan yang dilaksanakan sejak tanggal 11 April 2022 hingga 30 Mei 2022.
"Dari hasil klarifikasi tersebut diperoleh bukti berupa keterangan 17 saksi sebanyak 24 orang, keterangan satu orang Terlapor Lili Pintauli Siregar serta diperoleh 59 dokumen atau surat. Atas bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi tersebut, kemudian Kelompok Jabatan Fungsional menyusun Laporan Hasil Klarifikasi (LHK) Nomor: LHK- 11/IV/06/2022 tanggal 13 Juni 2022," ucapnya.
Hasil klarifikasi itu dipaparkan kleh Kelompok Jabatan Fungsional di hadapan Dewas KPK pada 20 Juni 2022. Kesimpulan hasil paparan itu adalah Lili Pintauli dinyatakan telah melanggar larangan yang tercantum dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK No 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Penegakan Kode Perilaku KPK.
Dewas KPK lalu menyatakan Lili Pintauli telah berhubungan dengan PT Pertamina (Persero) yang merupakan pihak yang sedang berperkara yang dilakukan secara tidak langsung, melanggar kode etik dan kode perilaku dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Penegakan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemesanan tiket nonton Moto GP dan akomodasi di Mandalika untuk stakeholders Pertamina dari PT Pertamina juga dinilai melanggar kode etik dan kode perilaku dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas KPK No 3 Tahun 2021.
"Dan Penerimaan gratifikasi berupa tiket masuk sirkuit MotoGP Mandalika 2022 tanggal 18 sampai dengan 20 Maret 2022 di Grandstand Premium-Zona A (Red) sebanyak 12 orang dengan harga tiket masing-masing sebesar Rp 3.022.750,00 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 36.273.000,00 serta biaya penginapan selama 7 hari 6 malam untuk 4 (empat) kamar sebesar Rp 60.000.000,00, melanggar kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Penegakan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.
Dewas KPK pun melaksanakan Rapat Pemeriksaan Pendahuluan yang kemudian dituangkan dalam Hasil Pendahuluan (HPP) Nomor: HPP-06 /DEWAS/Etik/06/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli. Kesimpulan HPP itu menyatakan perbuatan Lili terkait berhubungan dengan PT Pertamina, pemesanan tiket nonton Moto Gp, penerimaan gratifikasi berupa tiket masuk sirkuit Moto GP dan penginapan dinilai cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik Dewas.
Berdasarkan Surat Penetapan Majelis Etik dan Notulis Nomor 03/Dewas/Etik/SPM/06/2022, tanggal 27 Juni 2022, Ketua Dewan Pengawas menetapkan penunjukan Majelis Etik yang mengadili perkara tersebut dan Notulis untuk mencatat jalannya sidang etik. Hari pertama persidangan itu dijadwalkan pada 5 Juli 2022 di Ruang Sidang Etik Gedung KPK (ACLC) namun Lili tidak hadir karena menghadiri acara G20 di Bali.
Sidang kedua perkara itu dijadwalkan kembali pada 11 Juli 2022. Namun, Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK.
"Sidang kedua pada tanggal 11 Juli 2022, Terperiksa Lili Pintauli Siregar (Pimpinan KPK RI) mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK merangkap Anggota dengan membawa dan membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 71/P Tahun 2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah menghentikan Terperiksa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK RI, maka Terperiksa terhitung mulai tanggal 11 Juli 2022 tidak lagi berstatus sebagai Insan Komisi selaku Pimpinan KPK," ucapnya.
Dewas KPK menerangkan Majelis etik menerima secara resmi Keputusan Presiden RI Nomor 71/P Tahun 2022 tersebut, saat persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara atau belum memasuki proses pembuktian mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan atau pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Sidang etik kasus itu pun tak dilanjutkan lantaran Lili tak lagi sebagai pimpinan KPK.
"Untuk selanjutnya dengan pertimbangan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2021 dan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 4 Tahun 2021 tersebut, terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK dalam perkara a quo tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada Terperiksa Lili Pintauli Siregar sebagaimana Penetapan Majelis Etik KPK Nomor: 03/Dewas/Etik/06/2022 tanggal 11 Juli 2022," ujarnya.
"Dengan demikian berdasarkan musyawarah Majelis Etik, cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik perkara a quo gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik dimaksud. Selanjutnya Sekretariat Dewan Pengawas telah menyampaikan Penetapan Majelis Etik," lanjutnya. dtc