Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong KanwilKumham Sumatera Utara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Pendataan dan Pemutakhiran Data Tahanan dan Narapidana serta Pelayanan Perekaman Biometrik dan Kependudukan Lainya.
MoU ditandatangani langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Siborongborong, Parlindungan Siregar didampingi Kasi Binadik, Serasi SH, di Rumah Tahanan (Rutan) Tarutung, Selasa (28/3/2023).
Parlindungan Siregar mengatakan, penandatanganan MoU dilakukan untuk menindaklanjuti koordinasi pihak Lapas dengan Disdukcapil Taput pada bulan lalu.
"Adapun maksud dan tujuan diadakan perjanjian kerjasama antara Lapas Kelas IIB Siborongborong dengan Dukcapil, adalah dalam rangka pengecekan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka hak demokrasi pemilu 2024," katanya Rabu (29/3/2023).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, Asnah Rosleli Sinaga, S.H. menyampaikan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka melakukan pendataan dan pemutakhiran data Tahanan dan Narapidana serta pelayanan perekaman biometrik dan dokumen kependudukan lainnya di Lapas Siborongborong.
Lapas Siborongborong menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil Taput atas respon positifnya, sehingga terlaksana Penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini.
"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, WBP di Lapas Siborognborong dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu Tahun 2024 serta pemenuhan hak identitas WBP di Lapas Siborongborong dapat terpenuhi," kata Parlindungan Siregar.