Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud Md menyebut laporan PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu sudah diserahkan sejak 2017. Laporan itu, sebut Mahfud, tiga tahun tak sampai-sampai ke tangan Menkeu Sri Mulyani hingga 2020.
"Saya ingin menjelaskan fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani dan penjelasan Ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," kata Mahfud dalam pemaparannya di rapat Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Sehingga apa yang beliau jelaskan tadi itu adalah data yang diterima dari tanggal 14, ketika bertemu dengan Pak Ivan (Ketua PPATK)," imbuhnya.
Mahfud mengungkapkan awal mula Sri Mulyani mendalami dugaan TPPU sebesar Rp 189 triliun di Kemenkeu ini. Mahfud mengatakan laporan PPATK itu mandek di jajaran pejabat eselon di Kemenkeu.
"Yang semula ketika ditanya oleh Ibu Sri itu, 'Ini apa kok ada uang 189?'. Itu pejabat tingginya yang eselon I, 'Oh, ndak ada, Bu, di sini. Ndak pernah ada'. 'Ini yang tahun 2020'. Ada Pak Ivan di situ, 'Loh, ada'. Baru dia 'Oh nanti dicari. Baru dia'," ujar Mahfud menirukan percakapan Sri Mulyani, pejabat Kemenkeu, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Mahfud mengatakan dugaan TPPU cukai Rp 189 triliun ini terkait 15 entitas. Mahfud membeberkan pemeriksaan PPATK terkait dugaan TPPU cukai impor emas.
"Dan itu menyangkut 189, dan itu adalah dugaan TPPU cukai dengan 15 entitas, tapi laporannya menjadi pajak. Padahal ini cukai. Apa itu? Emas," ujarnya.
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK. Kan itu emas jadi kok dibilang emas mentah. 'Ndak. Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya'. Dicari ke Surabaya tapi nggak ada pabriknya. Dan itu menyangkut uang miliaran. Ndak diperiksa," katanya.
Laporan PPATK ini, menurut Mahfud, sudah diserahkan ke Kemenkeu sejak 2017. Laporan ini diterima Kemenkeu yang diwakili oleh sejumlah pejabat eselon I.
"Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK. Bukan 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya. Kenapa nggak pakai surat, karena ini sensitif, masalah besar," katanya.
Namun, lanjut Mahfud, laporan ini ternyata tak sampai ke tangan Sri Mulyani hingga 2020.
"Dua tahun nggak muncul. Tahun 2020, dikirim lagi, ndak sampai juga ke Bu Sri Mulyani sehingga bertanya ketika kami kasih itu. Dan ini dijelaskan, yang salah, gimana salahnya nanti," lanjut Mahfud. dtc