Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara (Sumut), Firsal Ferial Mutyara, mengatakan, perusahaan wajib untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu juga sesuai dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H. Proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil. Sehingga seluruh perusahaan harus mengikuti dan menjalankan surat edaran tersebut.
"THR itu setahun sekali. Jadi wajib dibayarkan. Kadin Sumut dari awal selalu mendukung kebijakan yang ditetapkan Pemerintah hingga provinsi dan kabupaten/kota. Baik itu, soal UMP dan UMK pada tahun 2023. Nah, untuk THR ini, ya harus mengikuti aturan juga dan wajib," kata Dida, sapaan akrab Firsal Ferial Mutyara, Rabu (29/3/2023).
Dida mengatakan, dari awal Kadin Sumut selalu mendukung apa keputusan Pemerintah. Asalkan produktivitas sejalan. Ia mencontohkan kenaikan UMP, UMK dan UMR sebesar 10%, itu tidak menjadi masalah jika diikuti dengan kebaikan produktivitas di besaran yang sama. "Terkhusus Kadin Sumut, tidak ada bersuara keberatan. Kalau ada organisasi lain, tidak sepakat tidak tahu," jelas Firsal.
Menurut Dida, dengan produktivitas naik 10%, maka cost off production atau biaya produksi dapat sejalan dengan pengeluaran didalamnya ada gaji pekerja dengan pendapatan dari hasil produksi. "Ada 3-4% dari pada produksi. Pengusaha yang mengerti hitung-hitungan masih memikirkan margin 6-7%," ungkap Dida.
Firsal mengharapkan kedepannya terkait upah hingga THR, jangan ada pihak coba-coba membenturkan antara pengusaha dengan pemerintah maupun pekerjaan. "Karena dunia usaha dan pemerintah itu saling membutuhkan. Jadi simbiosis mutualisme," katanya.