Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menerima pengembalian uang hasil korupsi dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Pengembalian kerugian uang negara tersebut senilai Rp 278.722.626 dari terpidana korupsi Chairul Miftah Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) KPU Sergai yang sudah menjalani masa kurungan.
Penyerahan dana korupsi itu diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sergai Muhammad Akbar Sirait didampingi Kasi Intel Romel Tarigan, Rabu (29/3/2023), di Aula Adhyaksa Kejari Sergai.
“Kejari Sergai berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 287.722.626 dan akan disetorkan ke kas daerah Pemkab Sergai," kata Muhammad Akbar Sirait.
Pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut ujar Akbar akan disetorkan ke kas negara.
“Adapun terpidana atas nama Chairul Miftah Nasution selaku PPK di KPU Sergai terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang bersumber dari APBD Sergai tahun 2020," katanya.
"Selanjutnya kerugian negara ini diserahkan Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait kepada Kasubag Pembinaan sebelum disetorkan ke kas daerah Pemkab Sergai," tambah Akbar.
Kasus korupsi dana hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai sebelumnya terjadi pada tahun 2020.
Dalam kasus itu tiga pejabat sekretariat KPU Sergai masing masing Dharma Eka Subakti selaku Sekretaris KPU, Chairul Miftah Nasution selaku Kasubag Keuangan Umum dan Logistik dan Rahmansyah selaku Bendahara divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Ketiga pelaku didakwa kasus korupsi dengan secara bersama sama mengambil dana hibah untuk Pilkada demi memperkaya diri sendiri.
Pengadilan Tipikor Medan pada 18 April 2022 yang lalu kemudian menjatuhkan hukuman terhadap ketiga tersangka.
Dharma Eka Subakti dan Chairul Miftah Nasution dihukum penjara selama 18 bulan, sementara Rahmansyah dihukum penjara kurungan 15 bulan.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 316.448.930.