Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan mobil truk Fuso bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga akan dijual ke luar daerah. Mobil truk tak bertuan itu diamankan dari Desa Rantai Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi pada, Selasa (28/3/2023).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba didampingi Kanit Ekonomi Aipda Fresnel Manik dan Kabag Perekonomian Pemkab Dairi Lipinus Sembiring mengatakan, mobil truk Fuso bermuatan pupuk bersubsidi yang diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada oknum yang melakukan pengumpulan pupuk bersubsidi di Kecamatan Gunung Sitember yang akan dijual ke luar daerah," kata Rismanto, Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA: 2 Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Silima Pungga-pungga Ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi
Menyikapi hal ini, sesuai arahan Kapolres Dairi bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus tersalur sesuai peruntukannya dan mekanisme yang benar.
Maka untuk itu Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin Kanit Ekonomi Aipda Fresnel Manik bersama Briptu Johnny Sipayung dan Briptu Jhony Sihombing turun ke TKP melakukan pengejaran.
Namun, saat ditemukan di lokasi kondisi mobil truk telah ditinggalkan sang supir. Kemudian saat di cek di dalam truk ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 91 sak dan urea sebanyak 86 sak dengan berat total sebanyak 9 ton.
BACA JUGA: Curi Sepeda Motor di Kampung Sendiri, Pria Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi
"Ketika personil kami menanyakan hal itu kepada warga dan kepala dusun desa setempat, mereka juga tidak ada yang mengenali dan mengetahui siapa pemilik truk tersebut," ujarnya.
Selanjutnya truk beserta pupuk dibawa dan diamankan ke Mapolres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena diduga ada indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Kita akan melakukan proses terkait masalah ini, yang akan diawali dengan penyelidikan apakah ini ada kaitnya dengan pidana. Bila ada kaitannya maka akan kita lakukan penyidikan," terang Rismanto.
Ditambahkan Rismanto, dalam kasus ini belum ada ditetapkan tersangka. Akan tetapi karena pupuk ini masih barang temuan, sehingga berdasarkan indikator-indikator awal dimana didalam kendaraan ada dua jenis pupuk, yakni NPK Phonska dan Urea dalam jumlah yang sangat signifikan. Maka ada indikasi mengarah perbutan melawan hukum.
Perlu diketahui bahwa dalam hal distribusi atau pengangkutan pupuk itu yang diangkut itu seharusnya satu jenis. Jadi indikasi-indikasi awalnya sudah jelas mengarah kepada perbutan melawan hukum.
"Tetapi untuk mengarah kepada siapa yang menjadi pelaku, kami akan mengikuti kaidah-kaidah pembuktian dan sistim hukum acara pidana, dan nantinya akan diawali dengan penyelidikan untuk memastikan apakah ini merupakan kasus pidana atau tidak," terangnya.
BACA JUGA: Pungli dan Peras Supir, Warga Tiga Baru Dairi Ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi
"Kami juga akan berkoordinasi dengan distributor pupuk dan pengawas pupuk di Dairi Dairi untuk mengetahui kios-kios mana yang menjadi penyalur pupuk bersubsidi," sambungnya.
Sementara itu Kabag Perekonomian Dairi Lipinus Sembiring mengatakan, sistim penyaluran pupuk bersubsidi kuotanya ditetapkan oleh kementerian. Kemudian diturunkan oleh provinsi menjadi kuota Kabupten.
"Dairi kuota kabupaten ditetapkan lagi oleh bupati menjadi kuota per kecamatan," sebut Lipinus.
BACA JUGA: Jhon Tony Dabutar Dilaporkan ke Polres Dairi Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Terkait peredaran pupuk di luar dari jalur distribusi yang resmi, maka layak untuk kita sikapi bersama oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Dairi," ujarnya.
KP3 ini merupakan kumpulan dari beberapa unsur yang memiliki peran masing-masing. Jadi peran OPD Pemkab Dairi dalam hal ini adalah penindakan secara administrasi apabila terjadi penyelewengan.
"Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, makan itu pihak kepolisian yang menanganinya bersama kejaksaan," terangnya.