Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lahan Sumut Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, masih dipersoalkan beberapa pihak sampai saat ini.
Pemprov Sumut dianggap tidak berhak atas sebagian bidang tanah tersebut. Bahkan oleh pihak lain, pembayaran atas lahan Sport Center tersebut dinilai bermasalah.
Perihal soal status lahan Sport Center tersebut, dijelaskan Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi, pada Peletakan Batu Pertama Stadion Madya Atletik dan Material Arts Arena di atas lahan Sport Center itu, Jumat (31/03/2023).
Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan lahan Sumut Sport Center seluas 300 hektar itu, adalah halal alias sama sekali tidak ada bermasalah.
"Begitu grounbreaking (Agustus 2019), datang surat dari kejaksaan, kepolisian, sampai sidang, pengadilan dan semuanya," ujar Gubernur Edy Rahmayadi.
Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Pangkosrad itu menjelaskan bahwa sebelumnya perihal sertifikat Sport Center tersebut, diputuskan di rapat terbatas dipimpin Presiden.
"Ini adalah HGU (Hak Guna Usaha), bukan eks HGU. Yang bisa memutuskan ini adalah Presiden" jelas Gubernur Edy Rahmayadi.
"Diputuskanlah sama presiden dan ditindaklanjuti dengan BPN dan lahirlah sertifikat," jelas Gubernur Edy Rahmayadi lagi.
Bahkan mantan Panglima Kodam I/ BB itu mengatakan akan menjadi orang pertama yang masuk neraka jika tanah Sport Center itu tidak halal.
"Saudara-saudara saya, pastikan bahwa tanah ini halal. Kalau tanah ini salah dan tidak halal, sayalah orang pertama yang masuk neraka akibat tanah ini,' tegas Gubernur Edy Rahmayadi.
Karena itu, Gubernur Edy Rahmayadi berharap semua pihak ikut mendukung pembangunan fasilitas olahraga dan sarana pendukung lainya di lahan Sport Center itu
Bahkan Gubernur Edy Rahmayadi mengingatkan siapapun yang mengganggu lahan Sport Center, akan berhadapan dengan dirinya.
"Jadi siapapun kalian, kalian akan berhadapan dengan sumpah dan niat saya ini," ujar Gubernur Edy Rahmayadi pada peresmian yang dihadiri seribuan orang tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian, dalam laporannya mengatakan lahan Sport Center tersebut memiliki aja legal formal, yakni sertifikat.
"Hari ini kita berdiri di sini di atas lahan 300 hektar dan punya sertifikat kepemilikan hak pakai. Dan hari ini sedang diproses pengembangannya menjadi Hak Pengelolaan Lahan," ujar Kadispora Bahar.
Ia menegaskan semua telah memenuhi aturan yang berlaku. "Pembelian lahan ini juga dilakikakn oleh panitia pengadaan tanah untuk fasilitas umum," jelas Bahar.