Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebingtinggi. Bagus Hadisto alias Teo (31), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,34 gram.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023), membenarkan penangkapan pelaku pemilik sabu tersebut.
"Pelaku Bagus Hadisto ditangkap, Kamis (30/3/2023) di Jalan Baja Lk.II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi", jelasnya.
Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,34 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 plastik asoy warna hitam.
Disebutkan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang selanjutnya menangkap pelaku, lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kasi Humas Polres AKP Agus Arianto.