Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memastikan pihaknya mendalami soal adanya jaringan internasional prostitusi buntut penangkapan perempuan warga negara Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24), di Jakarta Barat (Jakbar). Selain itu, Silmy akan menggandeng aparat kepolisian apabila ditemukan jaringan prostitusi lokal.
"Kita sedang selidiki terus apakah ini adalah bagian dari jaringan internasional," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
"Kalau memang kemudian jaringan lokal, artinya kita harus berkoordinasi dengan kepolisian," lanjutnya.
Silmy melanjutkan, koordinasi dengan Polri terus dilakukan apabila ditemukan adanya sindikat praktik prostitusi di garis wilayah RI.
"Kalau ini masuk ke yuridis Indonesia tentu kami akan berkoordinasi dengan Polri, kalau luar kita memiliki keterbatasan, paling tidak membangun suatu kewaspadaan bahwa prostitusi online bukan hanya barang saja yang bisa dibeli dari online dari dalam negeri, ternyata prostitusi juga bisa beli dari luar negeri. Ini kan suatu hal yang baru dan menarik," kata Silmy.
Sejauh ini, kata Silmy, kedua WNA ini melancarkan operasinya masih secara mandiri. Terkait penindakan, Silmy menuturkan sanksi yang diganjar terhadap 2 WNA itu minimal deportasi ke negara asal.
"Ini pelaku, penyedia," ujar Silmy.
"Kita lihat apa yang dilanggar minimal deportasi maksimal pro justicia kita lihat perkembangan penyidikan seperti apa," imbuhnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra mebeberkan petugas mengamankan barang bukti visa hingga pelumas seks dari tangan RZ.
"Petugas lalu mengamankan RZ beserta barang bukti berupa 1 buah paspor kebangsaan atas nama RZ, selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt), uang tunai 200 USD, pelumas atau vigel, serta telepon sesuler milik saudara RZ," ujar Wahyu.
Sementara, dari tangan MBS, petugas mengamankan barang bukti berupa visa hingga alat kontrasepsi.
"Barang yang diamankan dari MBS ini berupa satu buah paspor kebangsaan atas nama MBS, uang tunai Rp 2,3 juta dan 1 buah alat kontrasepsi serta telepon genggam milik MBS," lanjutnya.
Wahyu menuturkan saat ini kedua WNA masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat.
"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," imbuh Wahyu. dtc