Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medsnbisnisdaily.com-Dairi. Pedagang pakaian bekas impor (Monza) di Pusat Pasar Sidikalang keberatan atas peraturan pemerintah yang melarang jual beli pakaian bekas. Dimana larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang barang dilarang.
Salah seorang pedagang pakaian bekas di Pusat Pasar Sidikalang, Marga Siregar mengatakan, dirinya merasa keberatan atas larangan pemerintah tersebut.
"Kami pedagang pakaian bekas merasa keberatan dengan aturan yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan," ucap Siregar, Sabtu (1/4/2023).
Disebutkannya, sekarang ini sudah ribuan orang mengantungkan hidup dengan bisnis pakaian bekas ini, baik itu pedagang, tukang sorong dan supir dan lainnya.
"Kalau jual beli pakaian bekas dilarang apa lagi kerja kami untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk biaya sekolah anak-anak," sebutnya.
Apalagi ekonomi sekarang ini lagi sulit darimana lah masyarakat ekonomi lemah membeli pakaian baru yang harganya mahal.
"Jadi dengan adanya jual beli pakaian bekas impor ini, masyarkat ekonomi lemah, khusunya para petani bisa tertolong. Minimal mereka bisa membeli baju untuk dipakai bekerja ke ladang," ujarnya.
Siregar pun berharap agar pemerintah mengkaji ulang aturan yang telah dikeluarkan. Menurutnya aturan itu sangat memberatkan masyarakat kecil.
"Aturan ini sangat memberatkan masyarakat kecil seperti kami. Kami berjualan pakaian bekas bukan untuk kaya, tetapi untuk menyambung hidup sehari-hari," ungkapnya
Seharusnya pemerintah itu melarang berdirinya pasar retail, seperti Indomaret dan Alfa mart yang telah menghancurkan pedagang masyarkat kecil.
"Jangan pedagang kecil seperti kami ini yang dilarang untuk berjualan," tandasnya.