Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli mengamankan sabu 15,63 gram. Pelaku berinisial AS (40) warga pasar III Datuk Baru, Deli Sedang ditangkap di Pelabuhan Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatra Utara.
Kronologi penangkapan pelaku barang haram itu diungkapkan Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
"Pada hari Jumat, 31 Maret 2023, sekira jam 5 pagi, anggota kita di lapangan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang penumpang kapal membawa narkotika. Informasi tersebut disampaikan anggota ke saya selaku pimpinan. Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara mendalam," kata Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega.
Kompol Arifeli Zega menjelaskan, sekira pukul 07.00 WIB, tiba kapal laut yang ditumpangi tersangka. Saat keluar, di darat, tersangka yang berprofesi sebagai kenek mobil angkutan dan sudah diketahui identitasnya itu dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan petugas BNNK Gunungsitoli terhadap badan AS ternyata membawa sabu. Kemudian pelaku digiring ke Kantor BNNK Gunungsitoli untuk dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Arifeli, setelah ditimbang sabu tersebut seberat 15,63 gram atau seharga Rp 50 juta.
Menurut penuturan tersangka, ungkap Arifeli, sabu di bawa dari Medan ke Gunungsitoli atas suruhan pak ciknya, seorang sopir.
"Sabu tersebut sudah diletakan pak ciknya di Fly Over Amplas," terangnya.
Kompol Arifeli Zega menyebutkan, orang yang disebut tersangka, pak cik yang menyuruh dia membawa sabu sedang dalam penyelidikan pihaknya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Kompol Arifeli Zega menerangkan, tersangka dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling berat seumur hidup.