Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sidang perdana pekara kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif
Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat Senin (3/4/2023), terpaksa diundur/tunda.
Penundaan sidang dilakukan majelis hakim karena terdakwa belum bisa dihadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dalam persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara SH MH sempat membuka sidang. Namun karena terdakwa tak hadir, sidang ditunda pada 10 April 2023 setelah menerima jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Jimmy Carter SH MH dan Sai Sintong Purba SH.
"Kita upayakan koordinasi dengan Kejari dan Kejagung yang Mulia. Minta waktu satu minggu untuk jawaban koordinasi dalam menghadirkan terdakwa," usul JPU.
Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara SH MH, meminta dihadirkan terdakwa dan saksi melalui virtual untuk persidangan.
"Mohon nanti terdakwa dihadirkan dalam media elektronik dalam sidang kedua. Jadi kita tunda ya, seminggu, berarti tanggal sepuluh, dan sidang ditutup," kata Hakim Ledis Meriana Bakara sambil mengetok palu.
Terbit Rencana Perangn-angin ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan satwa dilindungi oleh penyidik Gakkum LHK, sesuai siaran PERS Nomor: SP. 162/HUMAS/PPIP/HMS.3/06/2022
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022.
Adapun barang bukti yang didapat berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi, kesemuanya telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor orangutan sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.
Saat ini Terbit Rencana Perangin-angin merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi.