Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lagi-lagi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggoyang Partai Demokrat dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan SK AD/RT Partai Demokrat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (03/03/2023).
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Muhamad Lokot Nasution, ikut meresponnya dengan mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Senin (03/04/2023).
Kedatangan Lokot Nasution didampingi Sekretaris Yudha Johansyah, bersama sejumlah jajaran pengurus Sumut, pengurus DPC Demokrat Medan dan kader, diterima Kepala PT Medan diwakili Humas, John Pantas Lumbantobing.
"Pada hari ini, kami DPD Partai Demokrat Sumut bersama seluruh jajaran. Ada juga DPC Kota Medan, mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan Tinggi Medan," ujar Ketua Lokot Nasution kepada wartawan usai menyerahkan surat.
Langkah melayangkan surat perlindungan hukum tersebut ditempuh, kata Lokot Nasution, adalah sesuai dengan adab dan budaya partai yang diwariskan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan yang juga dipegang teguh Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Karena, ini proses hukum kita ikuti, nanti kalau urusan politik, kita juga main politik. PK yang dilakukan Moeldoko cs ini, setelah Partai Demokrat resmi mengusung mas Anies Baswedan sebagai Capres 2024," ujar Lokot Nasution.
Lokot Nasution mengatakan, langkah hukum yang mereka lakukan sekaligus untuk melindungi Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum AHY yang sah dan konstitusional dari upaya 'perampasan' KSP Moeldoko.
"Bersama dengan surat permohonan perlindungan yang kami sampaikan ke MA ini. Kami juga menyampaikan perlindungan kepada bapak Presiden Jokowi. Karena KSP Moeldoko ini, kan pembantunya pak Jokowi. Harusnya sebagian pembantu pak Jokowi, bisa mengatur pak Moeldoko, supaya jangan agak sedikit gila," sebut Lokot Nasution.
Lokot Nasution mengaku siap menghadapi "kegilaan" dari Moeldoko yang ingin merampas Partai Demokrat, dari pengurus yang sah saat ini, bila ada diperintahkan oleh DPP Demokrat.
"Kalau memang pak Moeldoko ini, mau main gila. Kami ini, berharap Ketua Umum kami, mas AHY memerintahkan kami. Supaya gila sekalian aja," jelas Ketua Lokot Nasution.
Ditambahkan Lokot Nasution, aksi yang mereka lakukan juga dilakukan 37 DPD Demokrat di Indonesia, dengan menyampaikan surat perlindungan 20 PT di tanah air ini.
"Hari ini, seluruh DPD dan DPC, jadi di 37 Indonesia DPD. Tapi, PT ada 20 di Indonesia. Jadi di 20 PT, sementara DPC kami ada 500 an. Hari ini, dilakukan serentak menyerahkan permohonan perlindungan hukum," ujar Ketua Lokot Nasution yang juga didampingi Ketua Bakomstra, Chairil Yuda.
Sementara itu, Humas PT Medan, John Pantas Lumbantobing mengakui pihaknya sudah menerima surat yang disampaikan oleh DPD Demokrat Sumut.
"Jadi, dari Demokrat Sumut, menyampaikan surat ke MA melalui pengadilan tinggi dan surat sudah kami terima. Isinya memohon perlindungan hukum. Itu nanti keputusan pimpinan diteruskan ke MA," kata Jhon Pantas Lumbantobing, yang juga Hakim Tinggi PT Medan itu.
Sebelumnya, AHY mengungkap bahwa Moeldoko masih terusa berupaya merebut Partai Demokrat. Ia mengatakan, Moeldoko bersama mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.
Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022. Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Moeldoko yang dikutip dari kompas.com tak mau berkomentar banyak mengenai upaya peninjauan kembali (PK) yang ia lakukan terkait sengketa perebutan kekuasaan di Partai Demokrat.
"Pertanyaan itu nanti, belum dijawab sekarang," kata Moeldoko merespons pertanyaan wartawan di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).
AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya. “Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.