Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan/menangkap terduga pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kecamatan Gunung Sitember dan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu. Sebanyak 6 orang terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2023) membenarkan penangkapan para terduga pelaku penyelewengan pupuk.
Para pelaku yang diamankan, yakni :
1.Berinisial AJP als J, laki laki 52 tahun, pekerjaan petani, warga Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember.
2.Berinisial KG, laki laki 32 tahun, pekerjaan petani, warga Desa Rante Besi, Kecamatan Gunung Sitember.
3.Berinisial JS, laki laki 55 tahun, pekerjaan petani, warga Desa Tupak Raja, Kecamatan Gunung Sitember.
4.Berinisial JKP, laki laki 53 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Tupak Raja, Kecamatan Gunung Sitember.
5.Berinisial TT, laki laki 52 tahun, pekerjaan wiraswasta, Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem.
6.Berinisial ASS, laki laki 27 tahun, pekerjaan wiraswasta, Warga Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 6 pelaku diperoleh keterangan, bahwa pelaku AJP als J, berperan sebagai pengumpul atau pembeli pupuk dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada BEPS yang saat ini masih buron atau dalam pencarian.
"AJP als J membeli pupuk seharga RP 160 ribu per zak dan menjualnya kepada BEPS seharga Rp. 190 ribu per zak," kata Rismanto.
Selanjutnya pelaku KG berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 zak pupuk jenis Urea dari petani yang dibeli seharga Rp. 140 ribu per zak dan menjual kepada AJP als J seharga Rp. 160 ribu.
Untuk pelaku JS berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 zak pupuk jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140 ribu per zak dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160 ribu per zak.
Pelaku JKP berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 zak pupuk jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140 ribu dan menjual kepada AJP als J seharga Rp. 160 ribu per zak.
Pelaku TT berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 zak pupuk jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp. 140 ribu per zak dan menjual kepada AJP als J seharga Rp. 16O ribu per zak.
"Sedangkan pelaku ASS berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 zak pupuk jenis NPS Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp. 140 ribu dan menjual kepada AJ P als J seharga Rp 160 ribu per zak," terang Rismanto.
Lebih lanjut disanpaikannya, bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 orang terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka.
"Berkas perkara sesegera mungkin akan kami kirimkan ke kejaksaan Negeri Dairi dalam rangka pra penuntutan," ujar Rismanto.
Terhadap pelaku berinisial BEPS yang melarikan diri masih dilakukan pencarian untuk ditangkap, guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Rismanto juga mengimbau agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk, agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan.
"Ini bertujuan agar distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna, yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK," imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan mobil truk Fuso bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga akan dijual ke luar daerah. Mobil truk tak bertuan itu diamankan dari Desa Rantai Besi Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi pada, Selasa (28/3/2023) lalu.
Dari dalam mobil truk fuso telah ditinggalkan sang supir ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 91 sak dan urea sebanyak 86 sak dengan berat total sebanyak 9 ton.