Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus pembacokan oleh suami secara membabi buta kepada istrinya pakai parang hingga tewas bersimbah darah di atas becak bermotor (betor) di Jalan Aksara / Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Oktober 2022, akhirnya sampai di persidangan.
Terdakwa Indra Saputra (35) warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia) menjalani sidang secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/3/2023).
JPU Nalom Tatar Hutajulu dalam dakwaan menguraikan, peristiwa tragis itu berawal dari cekcok terdakwa dengan istrinya (alm) Nurmaya Santi Siregar.
Korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor.
Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. Terdakwa kemudian membawa anak-anaknya.
Kemudian, Minggu (23/10/2022) terdakwa mengambil 1 parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor. Buat jaga-jaga kemungkinan ada keributan dengan korban.
Pada saat mengendarai betor dengan membawa anak-anaknya, korban menelepon Indra Saputra karena mau jumpa dengan anak-anak mereka dan menyusul istrinya yang juga menumpang betor lain dan jumpa di kawasan Jalan Aksara.
Percekcokan di antara suami istri pun tak terhindarkan dan terdakwa menyerahkan anak mereka paling bontot kepada korban dan bertanya mau kemana anak kecil itu dibawa.
"Lalu korban mengatakan, nantilah kan kau akan tahu," kata Nalom Tatar Hutajulu menirukan ucapan korban.
Korban pun meninggalkan terdakwa dengan menaiki betor yang dikemudikan saksi Asrad Utama Nasution.
Diperlakukan seperti itu, Indra Saputra spontan emosi dan mengejar betor yang ditumpangi istrinya. Tiba jalan di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil barang yang disimpannya di bagasi.
Korban Nurmaya Santi Siregar yang masih duduk di atas betor memangku anak mereka yang bontot dibacoki dengan parang mengenai leher dan kepala korban.
Nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. Terdakwa akhirnya bisa dilumpuhkan warga di sekitar lokasi kejadian yang juga emosi atas tindakannya.
Indra Saputra dijerat dengan dakwaan berlapis. Ke satu primair, Pasal 340 KUHPidana Subsidair, Pasal 338 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Zufida Hanum didampingi Denny Tobing dan Donald Panggabean, PH terdakwa, Vina Lubis mengatakan tidak menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi.