Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Masa angkutan Lebaran tahun 2023 di PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan berlangsung mulai 12 April hingga 3 Mei 2023 atau berlangsung selama 22 hari.
Khusus di wilayah PT KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut), telah disediakan sebanyak 270.707 tiket yang terbagi menjadi 124.150 tiket untuk KA Jarak Jauh dan 146.557 untuk tiket KAL Lokal.
Sejak penjualan tiket angkutan lebaran dibuka pemesanannya pada 26 Februari lalu, terpantau melalui data reservasi volume keberangkatan penumpang tertinggi di wilayah PT KAI Divre I Sumut terjadi pada tanggal 20 April 2023 yang terjual hingga 2.629 tiket KA Jarak Jauh.
Secara total, hingga Selasa (4/4/2023), sebanyak 21.181 tiket lebaran KA Jarak Jauh yang sudah terjual di Wilayah Divre I Sumut atau sekitar 19% tiket dari total KA JArak Jauh yang disiapkan untuk mudik lebaran.
"Melihat data tiket lebaran yang sudah terjual, maka masih tersedia sekitar 102.000 kursi untuk KA Jarak Jauh. Sehingga kami mengimbau kepada para pelanggan untuk melakukan pemesanan tiket lebaran jauh-jauh hari, agar tidak kehabisan menjelang mudik. Pemesanan tiket lebaran bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," kataManager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Rabu (5/4/2023).
Pada masa angkutan lebaran nanti, kata Anwar, PT KAI Divre I Sumut akan mengoperasikan 38 KA, dengan rincian 14 KA Jarak Jauh dan 24 KA Lokal.
Berikut detail KA yang beroperasi di masa angkutan lebaran wilayah Divre I Sumut:
KA Jarak Jauh
- KA Sribilah Utama (Medan-Rantauprapat PP): 6 KA
- KA Sribilah Premium (Medan Rantauprapat PP): 2 KA
- KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai PP): 6 KA
KA Lokal
- KA Siantar Ekspress (Medan-Siantar PP): 2 KA
- KA Srilelawangsa (Medan Binjai-Kualabingai PP): 20 KA
- KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi - Lalang PP): 2 KA
Saat ini, PT KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," tambah Anwar.
PT KAI Divre I Sumut selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," kata Anwar.