Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Dairi berjumlah 233.324 jiwa. Dengan rincian 114.817 jiwa pemilih laki-laki dan 118.507 jiwa pemilih perempuan yang tersebar di 938 TPS, 169 desa/kelurahan di 15 kecamatan.
Hal itu disampikan Ketua KPU Dairi Freddy Sinaga usai rapat pleno yang dilaksankan di aula One's Hotel SMK Negeri 1 Sidikalang Jalan Ahmad Yani, Dairi, Rabu (5/4/2023) malam.
Disebutkannya, setelah penetapan DPS akan dilanjutkan rekapitulasi di tingkat provinsi dan selanjutnya rekapitulasi di tingkat pusat.
Tahapan selanjutnya, yakni penyampaian DPS untuk diumumkan oleh PPK dan PPS di tempat umum, agar masyarakat dapat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Bila ada masyarakat yang belum terdaftar atau sebaliknya ada masyarakat sudah terdaftar tetapi tidak valid/tidak memenuhi syarat lagi. Maka KPU masih menerima masukan dan perbaikan di dalam penyusunan data pemilih, sampai nantinya penetapan Data Pemilih Tetap (DPT).
Untuk perbaikan DPS akan dilakukan sampai sekitar bulan Agustus 2023 atau sebelum penetapan DPT.
"Sepanjang DPS ini masih belum ditetapkan menjadi DPT, ada jadwalnya KPU masih menerima masukan dari masyarakat," sebutnya.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, Freddy mengimbau untuk mendaftarkan diri secara aktif kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Nanti akan kami rekap dan masukan dalam data pemilih namanya Sidalih (Sistem Data Pemilih), sehingga nanti saat penetapan DPT masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih itu akan di masukan dan ditetapkan dalam DPT pada waktunya nanti," sebutnya.
Bagi pemilih pemula pada saat penyusunan DPS ini belum memenuhi syarat, sehingga tidak masuk dalam DPT nantinya. Maka pada pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 nanti, ketika usia mereka sudah 17 tahun dapat menggunakan hak suaranya.
"Hanya saja waktunya ditentukan, yakni pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan membawa KTP elektronik di TPS terdekat dari tempat tinggalnya, sepanjang masih tersedianya surat suara di TPS," terangnya.
Rapat pleno tersebut dihadiri Bawaslu Dairi, Forkopimda, Pengurus partai politik, PPK dan Panwascam.