Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kalangan kepala sekolah penggerak yang bertugas pada sejumlah Unit Pelaksana Tehnis (UPT) sekolah dasar (SD) di Kota Medan merasa kaget dan merasa bingung.
Penyebabnya karena mereka dimutasi sebelum kontrak kerja selama 3 tahun terakhir tuntas dijalankan sebagaimana ditandatangani pada awal menjabat.
Sekadar diketahui, baru baru ini Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengangkat dan merotasi seratusan Kepala UPT SD.
Dari jumlah yang dimutasi di antaranya terdapat sejumlah kepala SD penggerak. Padahal dalam kontrak kerja pengangkatan dan penempatan kepala UPT SD penggerak sudah diteken nota kesepahaman yang antara lain berbunyi tidak dimutasi sebelum masa tugas 3 tahun berjalan.
Sejumlah kepala sekolah penggerak yang tidak bersedia namanya dipublikasikan mengaku heran dengan kebijakan Dinias Pendidikan Kota Medan yang memutasi kepala UPT SD penggerak sebelum kontrak 3 tahun berakhir.
Ditanya apakah tidak mengajukan semacam protes atas kebijakan Pemko Medan tersebut, alah seorang kepala UPT SD penggerak di Medan mengatakan pasrah menerima pemutasian tersebut.
"Ya kita merasa bingung, tidak sesuai dengan kesepakatan di awal bertugas," katanya.
Kritikan atas pemutasian Kepala UPT SD Penggerak yang dilakukan Pemko Medan dilontarkan oleh mantan Ketua Asosiasi Pengawasa Sekolah Indonesia (APSI) Sumatera Utara, Syafruddin Samosir.
"Pada awal pengangkatan para kepala sekolah penggerak ada klausul bahwa kepala sekolah penggerak tidak akan dimutasikan pada tiga tahun pertama penugasan (pengangkatannya). Lalu sekarang ada sejumlah Kepala UPT SD Penggerak yang ikut dimutasi, kita ikut bingung atas kebijakan tersebut," katanya yang dijumpai Kamis (6/4/2023), di Kantor Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Syafruddin Samosir, penetapan masa tugas minimal selama tiga tahun tentu dimaksudkan agar dapat melakukan pembinaan secara berkesinambungan.
Lalu, sebutnya, kalau dimutasi sebelum waktu minimal yang ditetapkan dilalui, bakal membuat program kerja terputus putus.
Dia menduga distorsi kebijakan tersebut akibat ketidakpahaman para pengambil kebijakan atas regulasi yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Laksamana Putra Siregar yang beberapa kali dihubungi untuk dimintai tanggapan atas kebijakan yang membingunkan tersebut masih belum berhasil.