Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menindaklanjuti semua pengaduan masyarakat terkait permasalahan THR. Wong mengingatkan Disnaker tidak hanya menerima pengaduan namun harus melakukan tindakan. Apalagi Disnaker telah membuka posko layanan pengaduan dengan menyediakan 7 nomor layanan.
“Kami mendukung dan mengapresiasi atas dibukanya pos layanan pengaduan. Namun kita ingin ini tidak hanya sekadar layanan pengaduan saja, melainkan semua laporan yang masuk bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Wong, Senin (10/4/2023).
Dengan adanya 7 nomor layanan pengaduan, Wong berharap setiap laporan yang masuk bisa langsung ditanggapi. Sehingga jika ada laporan lainnya yang masuk bisa dengan cepat teratasi. Jangan sampai pengaduan menumpuk, namun harus ditanggapi begitu ada yang masuk. Langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR,” pinta Politisi PDIP ini.
Dijelaskan Wong, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, pelaku usaha atau perusahaan wajib membayarkan THR H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir yang ditetapkan.
"Disnaker juga perlu melakukan sosialisasi kepada semua perusahan yang berada di bawah pengawasannya agar mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait THR," tegasnya.