Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dugaan perselingkuhan 2 Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara,l berinisial SS dan CA telah diketahui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Gubernur Edy Rahmayadi tampak berang. Bahkan ia tegas meminta agar kedua Komisioner KI Sumut itu dipecat jika terbukti berselingkuh.
"Kalau benar (bersalah) kenapa tidak (diberi sanksi pecat)," ujar Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Medan, Senin (10/04/2023).
Gubernur Edy Ramayadi memberi atensi sejak kabar dugaan perselingkuhan itu mengemuka akhir pekan kemarin. Ia telah memanggil pimpinan KI Sumut Abdul Haris Nasution untuk memberikan keterangan.
"Saya sudah panggil dan saya akan proses itu," ungkap Gubernur Edy Rahmayadi dengan tegasnya.
Lebih lanjut Gubernur Edy Rahmayadi menyebutkan dirinya masih memberikan waktu untuk kasus ini ditangani oleh pihak yang berwenang.
Namun Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu enggan membeberkan hasil dari pemanggilan KI Sumut tersebut.
"Biar ditangani secara pasti biar tahu saya dulu. Nanti kalau saya sebut ini simpang siur ini. Biarkan dulu sampai ada yang menangani. Tapi yang benar pasti harus kita dukung. Karena anda yang menjaga informasi ini kok dia pula yang tak benar salah dia," pungkas Gubernur Edy Rahmayadi.
BACA JUGA: Diduga Berselingkuh, 2 Komisioner Komisi Informasi Sumut Dilaporkan Langgar Kode Etik
Sebelumnya, kasus perselingkuhan ini sudah resmi dilaporkan oleh istri SS, Lia Anggia Nasution, ke KI Sumut untuk segera dilakukan sidang etik.
Anggia mengatakan sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya dengan CA itu secara resmi ke KI Sumut pada 17 Maret 2023.
"Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CA," kata Anggia di Kantor Komisi Informasi Sumut, Kamis (06/04/2023).