Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Satresnarkoba Polres Asahan menangkap pengendara sepeda motor bawa sabu 20 kg dan pil ekstasi 40.000 butir.
Asal barang haram tersebut merupakan jaringan internasional dari Malaysia yang melintas dari perairan Indonesia. Polres berhasil menangkap 4 orang pelaku, yakni FJ (33), DL (41), MY (51), dan H (41).
"Kami terima informasi dari warga bahwa akan turun narkoba sebanyak 20 kg dan ekstasi 40.000 ekstasi dari Malaysia dan akan melintas di Asahan, selanjutnya akan di bawa ke kota Medan," ucap Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elhaj saat menggelar konferensi pers,, Selasa sore (11/04/2023), di Polres setempat.
Kapolres Asahan yang akan pindah tugas sebagai Wakapolresta Magelang ini didampingi Forkopimda menjelaskan pertama pengendara sepeda motor FJ berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang dan petugas juga berhasil mengamankan tersangka DL yang dibonceng.
"Dari mereka langsung kita temukan barang haram ini," ucap Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elh.
Kemudian kasus ini dikembangkan di mana menurut pengakuan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap menyebutkan narkoba didapat dari seseorang pria berinsial H di sebuah tangkahan kapal di wilayah Sei Kepayang Asahan. Langsung.petugas berhasil mengamankan H alias T yang berperan sebagai penjemput barang dari kapal dan sebagai pemesan narkoba.
Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka MY berperan menghubungkan dengan dua tersangka lainnya, yakni FJ dan DL.
"Masih ada tersangka lainnya yang masih DPO," ungkap Roman, sembari mengatakan penangkapan ke 4 tersangka tersebut dilakukan mulai akhir Maret hingga awal April 2023.
Keempat tersangka dikenakan undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup.