Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi akan menempelkan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diplenokan ditingkat kabupaten/kota beberapa waktu lalu.
"Penempelan DPS ini agar bisa dilihat oleh masyarkat, apakah mereka sudah terdaftar atau belum," kata Hartono Maha dari Kordiv perencanaan dan data KPU Dairi, Rabu (12/4/2023)
Disebutkan, Hartono pengumuman DPS ini akan dilakukan mulai tanggal, 12-25 April 2023. Disana nanti baru akan dicermati, apabila ada masyarkat yang belum masuk dalam DPS, maka akan dimasukan.
"Masyarakat yang belum terdaftar di DPS, bisa kita masukan kembali dengan syarat ada bukti otentik seperti KTP dan KK, karena syarat itu menjadi tolak ukur," sebutnya.
Bila misalnya ada lagi perbaikan maka masih memungkinkan jiga setelah penetapan DPS itu diperbaiki apabila masih ada kesalahan-kesalahan, seperti NIK, NKK, Nama, Jenis kelamin, Tempat dan tanggal lahir, serta status perkawinan.
"Hal-hal seperti ini ini masih memungkinkan dilakukan perbaikan pasca setelah penetapan DPS," terangnya.
Setelah penempelan pengumuman DPS, pada tanggal 24 April-7 Mei 2023 akan dilakukan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikkan) oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Kemudian ada lagi rekapitulasi secara berjenjang hasil perbaikan-perbaikan itu semua, misalnya ada penambahan, pengurangan, pencoretan dan lain sebagainya.
Proses ini akan dilakukan pada rekapitulasi secara berjenjang mulai daru PPS, PPK sampai kabupaten/kota
Apabila ada pemilih yang sudah meninggal dunia, bisa langsung dicoret. Namun harus dibuktikan dengan surat akte kematian dari Kepala Desa.
"Kalau hanya keterangan saja, tetapi tidak ada bukti otentik, maka tidak bisa kita coret dari di daftar," ujarnya.