Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 H yang dinanti-nanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Dairi sudah mulai dicairkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Dekman Sitopu, Kamis (13/4/2023).
Disebutkannya, anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Dairi untuk membayar THR Idul Fitri tahun 2023 ini mencapai Rp 23 Miliar lebih.
"THR untuk ASN dan PPPK sudah mulai kita cairkan sejak tanggal 12 April kemarin," kata Dekman.
Diungkapkannya, untuk pencairan dilakukan secara bertahap, yakni sampai tanggal 14 April 2023 mendatang.
"Jadi, Jumat tanggal 14 April kita harapkan pencairan THR sudah tuntas," terangnya.
Dalam pembayaran THR ini akan dikirim melalui rekening para ASN dan PPPK masing-masing yang terdaftar di BKAD Kabupaten Dairi.
"THR akan kita kirim melalui rekening para ASN dan PPPK masing-masing," ujarnya.