Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara ogah "mengadili" dugaan perselingkuhan 2 Komisionernya berinisial SS dan CA.
Ketua KI Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution, menyimpulkan pihaknya tidak merasa perlu membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan kedua komisionernya.
Bukan tanpa alasan, kata Ketua KI Sumut, Abdul Harris, kepada wartawan Kamis (13/04/2023), sebab dari rapat pleno komisioner membahas hal tersebut, tidak ditemukan bukti adanya perselingkuhan.
"Keputusan (tidak membentuk majelis etik) kami ambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta bukti yang diserahkan oleh pelapor, dimana klarifikasi dilakukan 6 April hingga 10 April 2023 dan pada 11 April dilakukan rapat pleno sehingga kami menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik maka Majelis etik tidak perlu dibentuk," kata Abdul Harris.
Ketua KI Abdul Harris menyampaikan hasil rapat itu didampingi 2 komisioner lainnya, yakni Wakil Ketua Eddy Syahputra dan Kadiv Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Deddy Ardiyansyah.
BACA JUGA: Geramnya Gubernur Edy Rahmayadi Tahu 2 Komisioner Komisi Informasi Sumut Diduga Berselingkuh: Pecat!
Abdul Harris menjelaskan, jalannya proses klarifikasi yang dimulai pada 6 April 2023 dengan mengundang pelapor Lia Anggia Nasution di ruang sidang KI Sumut. Klarifikasi terhadap pelapor dilakukan oleh tiga komisioner KI Sumut.
"Saya, Eddy Syahputra dan Dedy Ardiansyah. Dimana kita mengklarifikasi seputar materi laporan yang disampaikan oleh pelapor, yang dicatat dalam berita acara," ungkap Abdul Harris.
Diungkapkannya usai pertemuan, klarifikasi pelapor memberikan bukti-bukti hanya kepada dirinya selaku Ketua Komisi Informasi di luar dari pertemuan dalam posisi hendak meninggalkan kantor.
Dijelaskan Harris, pada Senin, 10 April 2023, saat rapat pleno dimulai bukti bukti yang diserahkan pelapor 6 April 2023 yang lalu dibuka untuk diketahui bersama komisioner (Saya, Edy dan Deddy).
BACA JUGA: Diduga Berselingkuh, 2 Komisioner Komisi Informasi Sumut Dilaporkan Langgar Kode Etik
"Selanjutnya kami melakukan klarifikasi kepada terlapor dugaan pelanggaran kode etik. Dari hasil rapat klarifikasi terhadap terlapor, bahwa terlapor membantah tuduhan pelapor yang kemudian memberikan surat pernyataan," ungkapnya.
Harris mengungkapkan akan menyerahkan hasil rapat pleno ini kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai laporan resmi serta kepada para pelapor dan terlapor.
Panggil Kembali
Secara terpisah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memberi atensi soal dugaan perselingkuhan 2 komisioner KI Sumut tersebut.
Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, persoalan dugaan perselingkuhan itu akan diselesaikan usai Lebaran 2023 nanti. "Nanti kami panggil lagi itu, habis Lebaran lah," ujarnya.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut untuk bersabar, karena penyelesaiannya sedang dalam proses.
"Sedang dalam proses. Memang selingkuh itu susah, gak ada yang tau, hanya Tuhan sama dia yang tau. Nanti jadi fitnah, ini yang sedang, udah ditanya, tak panggil, kami tidak selingkuh," sebut Gubernur Edy Rahmayadi.
Soal istri dari SS yang melaporkan istrinya, Lia Anggia Nasution ke pihak Kepolisan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE, menurut Gubernur Edy Rahmayadi, harusnya keduanya masih mengedepankan kasih sayang.
"Dia melaporkan itu, tak sayang sama istrinya, kan begitu. Memang istri ini juga, kalau suami bilang tidak berarti, nggak lah," pungkas Gubernur Edy.