Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumateta Utara. Mereka mendesak Kejati Sumut agar mengusut tuntas dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ketua Koman Koran, Dedy A Ritonga, mengatakan, Dinas Pertanian Paluta dan Balai Besar Perbenihan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan diduga melakukan manipulasi data pengajuan PSR tahun 2023, dimana kebun yang diloloskan, diduga tidak sesuai dengan Juknis Penerima PSR.
Dedy mengatakan pada tahun 2019-2020, Kejari Paluta juga sudah memanggil beberapa oknum yang diduga memanipulasi data PSR dan ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 7 miliar. Namun, sampai hari tidak ada kejelasan dari Kejari Paluta.
"Kami juga menduga bahwa actor intelektual dalam hal ini adalah Kepala
BBPPTP Sumut, Koordinator PSR dengan Inisial (SMS) dan Kabid Perkebunan Paluta," kata Dedy dalam orasinya, Jumat (14/04/2023).
Dedy mengatakan, PSR tahun 2023 diduga adanya manipulasi data terkait pengajuan PSR tersebut yakni lahan yang di ajukan adalah tanah kosong dan kebun karet. Padahal program PSR ini hanya diperuntukkan bagi kebun sawit yang tidak prokdukftif lagi.
Berikut Tuntuntunan Koman Koran:
1. Meminta Kajati Sumut memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Paluta
yang di duga telah bersekongkol Dengan Kelompok Tani RAP MAJU penerima bantuan Program PSR tahun 2023.
2. Meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Saudara Manippo Simamora dan Kepala Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan yang diduga salah satu Aktor Intlektual dalam pelolosan Kelompok Tani yang kebun karet dan Kebun Kosong harusnya adalah kebun sawit.
3. Meminta Kejati Sumut memeriksa Kelompok Tani PSR lainya, seperti, Gopaktan Dalihan Natolu Marsada, Kelompom Tani Mitra Sawit dan Kelompok Tani Serasi Tani Jaya
yang diduga sama halnya dengan kelompok diatas dengan actor yang sama.
4. Meminta Kejati Sumut Mengambil Alih Dugaan Kasus Korupsi PSR Paluta TA.2019-2020 dengan angka kerugian Rp 7 miliar.
6. Meminta Kajati Sumut segera mengusut tuntas aktor intelektual yang diduga adalah Kepala BBPPTP Medan dan Koordinator PSR Saudara Manippo Simamora dan Kabid Perkebunan Paluta.
Sementara itu, Kadis Pertanian Paluta, Marhan Hasibuan yang dikonfirmasi, belum memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi data program PSR 2023. Wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Kadis Pertanian.