Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dapur pemasakan/penyulingan minyak mentah (condensate) tanpa izin milik warga di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) meledak dan terbakar. Kobaran api meluas dan membubung tinggi dari lokasi kebakaran.
Menurut warga di sekitar kejadian, usaha tanpa izin itu dikelola oleh Rita, warga Pantai Cermin.
Dua unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkab Langkat diturunkan melakukan pemadaman supaya api tidak meluas dan membakar rumah warga disekitar lokasi kebakaran.
"Tadi terdengar suara ledakan dan menimbulkan kebakaran sekitar pukul 16.40 WIB, usaha dapur minyak itu dikelola Kak Rita," sebut Sahrul, warga Pantai Cermin.
Camat Kecamatan Tanjung Pura, M Nawi, membenarkan kebakaran dapur minyak tersebut.
"Tadi warga menelpon, meminta bantuan pemadam, supaya api tidak melebar," katanya melalui telepon selularnya kepada wartawan.
Saat ini kobaran api sudah bisa dijinakkan setelah dilakukan pemadaman dengan mobil damkar dari Kantor Camat Tanjung Pura dan Stabat milik Pemkab Langkat.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman belum bisa memberikan keterangan, karena masih berada di lokasi kebakaran.
Diketahui, kejadian kebakaran dapur minyak tanpa izin di Langkat sudah lebih dari 15 kali, seperti di Kecamatan Gebang, Padang Tualang, dan Kecamatan Hinai. Kejadian sebelumnya pernah merenggut banyak korban jiwa.
Dapur minyak yang melakukan pemasakan berbahan baku condensate ini diproduksi menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis cerosin (minyak tanah) bensin dan solar. Pemasaran produk dilakukan secara terbuka untuk dioplos ke BBM Pertalit dan Solar produk dari Pertamina oleh oknum-oknum tertentu.