Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Bupati Serdang Bedagai Darwa Wijaya digugat anak buah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini didapati di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Medan.
Terlihat perkara itu didaftarkan pada Senin 10 April 2023 dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN.
Adapun penggugat dalam perkara tersebut adalah Prihatina Sagala dan tergugat Bupati Serdang Bedagai.
Prihatina yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (18/4/2023), membenarkan adanya gugatan yang dilayangkannya.
"Iya benar, pihaknya ada mendaftarkan gugatan," katanya.
Prihatina menyebutkan, gugatan yang dia ajukan terkait pemberhentian dirinya sebagai staf ahli bupati menjadi analis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan.
Menurutnya, pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Prihatina merasa SK pemberhentiannya sebagai staf ahli Bupati akan membunuh karirnya. Apalagi selama bekerja dia tidak pernah melakukan pelanggaran dan dihukum administratif, jelasnya.
"Saya diberhentikan dari jabatan tidak dengan prosedural dan tidak sesuai aturan. Sesuai UU ASN saya berhak mengajukan keberatan atas SK pemberhentian Bupati tersebut karena karena telah membunuh karir saya tanpa ada kesalahan yang saya lakukan," kata dia.
Gugatan yang dilayangkan ke PTUN, kata Prihatina, adalah bentuk keberatannya atas keputusan Bupati Sergai yang dianggapnya semena-mena tanpa aturan.
Dia pun berharap agar keberatan tersebut ditanggapi sehingga tidak merugikan dirinya.
"Harapan saya tentunya sesuai UU ASN keberatan saya ditanggapi karena tidak sesuai aturan agar karir saya tidak mati," ujarnya.
Terkait adanya gugatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan belum mengetahuinya.
"Hingga hari ini, belum ada saya dapat surat panggilan dari PTUN Medan terkait hal itu.
Memang belum ada sama sekali kita terima soal itu. Kita belum bisa menanggapi lebih jauh soal itu karena materi gugatan belum kita terima sampai saat ini," kata Abdul Hakim, ringkas.
Meski begitu sebut dia, Pemkab Sergai siap menghadapi gugatan tersebut jika pihaknya menerima surat resmi dari PTUN.