Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak secara tegas mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Hal ini dilakukan usai perwira menengah (pamen) berpangkat nelati dua emas itu diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga disanksi penempatan khusus (patsus).
Kapolda Sumut melalui juru bicaranya Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
BACA JUGA: Anak Tersangka Penganiayaan, Pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan Juga Ditahan Propam
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu (26/4/2023) pagi.
Kombes Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kombes Hadi.