Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemprov Sumatera Utara mengumumkan Hasil Seleksi Kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemprov Sumut Tahun 2022.
Seleksi Kompetensi PPPK tersebut untuk Jabatan Ahli Pertama-Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Pemprov Sumut.
Pengumuman itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Ragmayadi, melalui Sekdaprov Sumut, Arief S Trinugroho, Nomor 800/4806/2023 tertanggal 26 April 2023.
Pengumuman itu disampaikan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 4091/RKS.04.03/SD/K/2023 tanggal 20 April 2023.
Hasilnya dari 22 peserta seleksi kompetensi PPPK, sebanyak 15 di antaranya dinyatakan lulus (memenuhi nilai ambang batas).
Berikut daftar 15 nama peserta lulus seleksi PPPK Jabatan Ahli Pertama-Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Dinas TPH Pemprov Sumut:
1. Tensi Sembiring.
2. Dhimas Junaedi.
3. Lamsihar Oktaria Simamora.
4. Novita Ningrum.
5. Arnidah Hasibuan.
6. Masnita Be Sitepu.
7. Methasya Utami.
8. Tetra Febryandi Sagala.
9. Depon Sianipar.
10. Iman Pribadi Ginting.
11. Sukma Aditya.
12. Eester Br Sembiring.
13. Irvandra Fatmal.
14. Nurmalasari Manurung.
15. Nelson Purba.
Selanjutnya peserta yang lulus diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masingmasing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lalu bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada 27-29 April 2023.
Panitia Seleksi Kompetensi PPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta. Hasil sanggah akan diumumkan pada 11-13 Mei 2023.
Namun alasan sanggah peserta dapat diterima Panitia Seleksi Kompetensi PPPK dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta, melainkan dari panitia.