Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut dan DPR RI dan Bacalon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU Sumut, Herdensi, mengatakan jadwal pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD tersebut sesuai dengan tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU Sumut, Herdensi, mengatakan, pihaknya dan partai politik peserta pemilu serta Bacalon DPD sudah siap mengikuti pendaftaran. Hal itu karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi pendaftaran.
"Semestinya semua sudah siap karena sosialisasi pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD, mengenai syarat pencalonan dan syarat-syarat yang lain, sudah dilakukan," jelas Herdensi menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (28/04/2023).
Namun bilamana ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan, Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan hal itu bisa dilakukan parpol dan Bacaleg DPD di help desk atau pelayanan dibuka di kantor KPU Sumut, di Medan.
Terkait pendaftaran tersebut, Ketua KPU Sumut Herdensi mengimbau agar pengurus parpol ataupun Bacaleg DPD, tidak membawa banyak massa ke Kantor KPU. Hal itu untuk kelancaran pendaftaran. "Cukup yang mewakili pengurus saja," sebutnya.
"Pertama pencalonan ini, dilakukan peserta pemilu, peserta legislatif itu dilakukan Ketua dan Sekretaris Partai. Pendaftaran itu, juga dilakukan secara aplikasi (Secara online), tidak terlalu banyak masa dari partai politik mengantar berkas pencalonan legislatif DPRD Sumut," ujar Herdensi lagi.
Hal yang juga tak kalah penting, ujar Ketua Herdensi lebih lanjut, agar parpol maupun Bacaleg DPD mendaftar lebih awal. "Harapan kita jangan mendaftar di saat-saat akhir pendaftaran. Hal ini supaya kalau ada kekurangan berkas, bisa langsung diperbaiki," ujar Herdensi.
Herdensi menambahkan untuk tahapan pendaftaran Bacalon DPD Sumut beberapa waktu lalu, masih tahap menyerahkan berkas dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.
"Kalau orang mau mencalonkan DPD, harus menyerahkan dulu berkas dukungan. Baru bisa mendaftar sebagai calon DPD, minimal syarat dukungan dan sebarannya," pungkas Herdensi.