Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Keributan antara pengelola wisata dengan pengunjung di lokasi air terjun Lae Pendaroh di Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang viral di media sosial (Medsos) akhirnya berdamai di Polres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba mengatakan, keributan yang berujung adanya dugaan pengancaman dan penganiayaan itu terjadi pada, Kamis (27/4/2023) sore.
Kedua belah pihak yang terlibat keributan, yakni terlapor, Eppitanti Br Solin, perempuan warga Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sitinjo, Dairi, korban selaku pelapor, Sabarita Sitinjak (39) warga Jalan Ujung Tanjung Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan Nurlaina Br Sitinjak (34) warga Jalan Jenderal Sudirman, Teluk Nikap, Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau
Dijelaskan Rismanto, keributan tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengancaman di tempat wisata Air Terjun Lae Pendaroh.
"Tak lama kemudian korban membuat laporan ke Polres Dairi. Kemudian terhadap korban dilakukan pemeriksaan VER di RSUD. Sidikalang," kata Rismanto, Jumat (28/4/2023).
Selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim di pimpin oleh Kanit Pidum, Ipda P Lumbantoruan, langsung berangkat ke TKP dan mengamankan satu orang perempuan dewasa atas nama, Eppitanti Br Solin yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan didasarkan adanya bukti berupa rekaman video.
"Terhadap pelaku kami lakukan interogasi dalam rangka penyelidikan. Demikian halnya dengan pihak korban dan para saksi," sebut Rismanto.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang menjadi latar belakang masalah peristiwa diawali rombongan korban Sabarita Sitinjak, dan Nurlaina Sitinjak beserta keluarga, singgah di lokasi Air Terjun Lae Pendaroh.
Dimana di tempat tersebut terdapat spot foto yang dikelola pelaku Eppitanti Br Solin. Usai pihak korban dan keluarga selesai berfoto, pelaku meminta uang kontribusi dari korban.
Namun, sempat terjadi kesalahpahaman saat pelaku meminta uang kontribusi kepada korban karena tidak diberi, karena pihak korban sudah menunjuk salah seorang rombongan sebagai bendahara pengeluaran dalam setiap kegiatan wisata keluarga.
"Pelaku mengira korban tidak bersedia membayar, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pelaku," papar Rismanto.
Atas kesalahpahaman itu, kepada penyidik pihak pelaku dan korban menyampaikan agar peristiwa yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi antara pihak pelaku dan korban ternyata masih berada dalam satu rumpun marga yang sama. Penyidik pun merespon permintaan tersebut.
"Kami pun kemudian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak keluarga tersebut di ruang mediasi Sat Reskrim Polres Dairi. Setelah kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai, maka peristiwa ini tidak berlanjut ke proses hukum," ujar Rismanto.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim meminta agar pelaku senantiasa menjaga sikap dan perilaku diri dalam hal memberikan pelayanan kepada orang yang berkunjung/berwisata di air terjun Lae Pendaroh.
"Juga sekaligus menegaskan agar dalam melakukan kegiatan pengelolaan tempat wisata memiliki legalitas dari pihak yang berwenang terkait izin usaha pengelolaan tempat wisata dari pemerintah, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak terkesan sebagai aksi pungli," tegasnya.
Ditambahkannya, dalam pengelolaan tempat wisata yang dilakukan warga sebaiknya ada penjelasan dari pihak Pemkab Dairi.
"Apa yang dilakukan warga di seputaran Air Terjun Lae Pendaroh bisa bersifat legal atau sebaliknya illegal," tandasnya.