Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk 2 kurir narkoba warga Medan dan Aceh yang membawa 28 kg sabu. Keduanya adalah Syahrizal (30) warga Aceh dan Rian Abdillah (28) yang merupakan warga Kota Medan.
Keduanya diamankan usai sepeda motor yang membawa tas berisi 28 bungkus sabu mengalami kecelakaan dan terjun ke dalam sungai di jalan lintas Sumatera tepatnya di Dusun, Darul Aman, Desa Sei Bulu, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Senin (1/5/2023).
Berpakaian baju tahanan kedua pelaku ditampilkan Polres Serdang Bedagai dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (3/5/2023).
Dua tersangka berbadan kurus itu tampak keluar dari ruang tahanan polisi dengan tangan terborgol bercelana pendek.
Kapolres Sergai Oxy Yudha Prastesa mengatakan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku atas laporan warga yang curiga terhadap keduanya.
"Saat kecelakaan ada warga yang curiga dan kemudian melapor ke polisi. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mengecek barang bawaan dari dua tas yang dibawa pelaku dan menemukan barang bukti 25 bungkus sabu," kata Oxy.
Selain itu polisi menemukan 3 bungkus barang bukti lainnya yang tercecer di sungai. Kepada polisi keduanya mengakui barang haram tersebut dibawa dari Rantau Parapat.
"Jadi kedua pelaku membawa sabu itu dari Rantau Parapat dan hendak menuju Medan," ujar Oxy.
Selain barang bukti sabu polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi BK 6337 ABE.
Oxy menyebut, kedua pelaku mengaku hanya disuruh mengantar barang tersebut kepada pelaku D yang menunggu di Medan.
"Entah jujur entah gak mereka mengaku hanya dibayar Rp 10 juta untuk mengantarkan barang itu ke kota Medan kepada orang berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran," tandasrnya.